Surya Paloh Diperiksa; Ia membantah terlibat kredit macet Bank Mandiri.

Presiden Direktur PT Media Televisi Indonesia (Metro TV) Surya Paloh kemarin diperiksa Kejaksaan Agung terkait dengan kredit Bank Mandiri senilai Rp 160 miliar kepada PT Cipta Graha Nusantara (CGN) yang diduga bermasalah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Soehandoyo mengatakan, pemeriksaan Paloh untuk melihat hubungan antara pengucuran kredit oleh Mandiri ke PT CGN dan aliran dana itu ke rekening Metro TV. Kami ingin mencari kejelasan (uang) Rp 160 miliar yang disetor ke Metro TV, kata Soehandoyo di Jakarta kemarin malam.

PT CGN menerima kredit dari Mandiri dalam pembelian Hotel Tiara, Medan. Pengucuran kredit itu diduga menyalahi prosedur dan tidak mengindahkan asas kehati-hatian. Indikasinya adalah kredit itu disetujui dan dikucurkan dalam waktu relatif singkat.

Untuk kasus yang sama, berikut kasus kredit macet di perusahaan lainnya yang nilainya lebih dari Rp 1 triliun, mantan Direktur Utama Bank Mandiri E.C.W. Neloe telah ditahan kejaksaan. Kejaksaan juga menahan mantan Wakil Direktur Utama Bank Mandiri I Wayan Pugeg dan mantan Direktur Corporate Banking M. Soleh Tasripan.

Menurut Soehandoyo, kejaksaan akan mempelajari kembali hasil pemeriksaan Paloh. Setelah itu, baru bisa ditentukan apakah akan ada pemanggilan kembali atau tidak, ujarnya. Saat ini posisinya adalah sebagai saksi atas Neloe cs, Soehandoyo menambahkan.

Seusai pemeriksaan yang berlangsung selama sekitar dua jam, Paloh mengatakan, perusahaannya tidak memiliki keterkaitan dengan pengucuran kredit Bank Mandiri kepada PT CGN. Saat penyidik menanyakan kaitan dirinya dengan PT CGN, Saya bilang nggak kenal, ujarnya mengulang pernyataannya saat diperiksa.

Ketua Dewan Penasihat Partai Golkar itu mengungkapkan, uang Rp 160 miliar dari PT CGN masuk ke rekening Metro TV karena televisi swasta ini merupakan inisiator pembelian lelang atas hak tagih PT Tahta Medan, pemilik Hotel Tiara Medan. (Metro TV) inisiator pertama untuk mengajak beberapa kawan dan bersama Tri Manunggal Mandiri Persada (TMMP) membeli barang dari BPPN, kemudian menjual kembali, kata Paloh dalam rilisnya.

Dalam rilis itu disebutkan, pada Juli 2002 Badan Penyehatan Perbankan Nasional mengadakan lelang terbuka atas hak tagih PT Tahta Medan senilai US$ 41 juta. Paloh tertarik dan mengikuti lelang dengan menunjuk PT TMMP sebagai afiliasi. Dananya diperoleh dari pinjaman beberapa relasi Metro TV.

TMMP memenangi tender dengan harga US$ 10,8 juta. Perusahaan ini kemudian menjual lagi senilai Rp 160 miliar dan uangnya masuk ke Metro TV sebagai inisiator, tidak masuk ke rekening TMMP.

Paloh mengaku tidak memegang jabatan apa pun di TMMP. MUCHAMAD NAFI

Sumber: Koran Tempo, 12 Juli 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan