Susno agar Dihadirkan
LPSK Setuju Lindungi Susno Duadji
Praperadilan yang dimohonkan oleh mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Susno Duadji, Senin (24/5), mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang diisi pembacaan permohonan oleh kuasa hukum mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji. Kuasa hukum Susno, antara lain, Henry Yosodiningrat, Mohamad Assegaf, dan Ari Yusuf Amir. Termohon, Polri dan Bareskrim Polri, diwakili kuasa hukumnya, antara lain, Iza Fadri.
Menjelang akhir sidang, Henry memohon kepada hakim tunggal Haswandi agar Susno dihadirkan di persidangan. ”Pemohon yang mengalami penangkapan dan penahanan itu. Urgensinya, hakim mempertimbangkan agar pemohon dihadirkan. Kami tidak melihat alasan keberatan meski kuasa hukum termohon pasti menolak,” katanya.
Terhadap permintaan itu, Haswandi mengatakan, ”Kami akan mempertimbangkannya. Namun, mendengar lebih dahulu jawaban termohon.” Iza Fadri menyatakan, ”Kami tidak sependapat.” Kehadiran pemohon praperadilan tak relevan.
Susno mendaftarkan praperadilan atas penangkapan dan penahanan dirinya oleh Polri. Susno ditangkap berdasarkan surat perintah 10 Mei 2010 dan ditahan berdasarkan surat perintah penahanan 11 Mei 2010. Susno ditangkap karena disangka menerima suap Rp 500 juta untuk membantu penanganan perkara penangkaran ikan arwana PT Salmah Arowana Lestari (SAL).
Dalam permohonan praperadilan setebal 14 halaman, Susno, antara lain, merasa dikorbankan pimpinan Polri dengan memikul beban dan menanggung kecaman masyarakat. Ia dituding mengkriminalisasi Komisi Pemberantasan Korupsi. Upaya Susno mengungkap mafia hukum di tubuh Polri dalam perkara pajak Gayus HP Tambunan dan PT SAL ternyata membuat pimpinan Polri marah.
Sebelum hingga sidang selesai, ratusan orang berunjuk rasa di halaman gedung PN Jaksel. Mereka terdiri dari kelompok yang pro kepada Susno dan kontra kepada Susno. Dua kelompok itu dipisahkan barisan polisi yang berdiri di tengah-tengah.
Susno berhak dilindungi
Secara terpisah, Senin, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), atas permohonan perlindungan yang diajukan Susno, menyebutkan, mantan Kepala Bareskrim Polri itu memenuhi persyaratan untuk dilindungi sebagai saksi ataupun pelapor. Karena itu, Susno berhak mendapatkan perlindungan.
”Susno berhak memperoleh berupa perlindungan fisik, baik bagi Susno maupun keluarganya, serta perlindungan hukum dan pemenuhan hak-hak saksi yang lain,” kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di Jakarta. (idr/why/fer/ndy)
Sumber: Kompas, 25 Mei 2010