Susno Diancam Dijemput Paksa
Tak memenuhi panggilan polisi karena khawatir dijebak dan ditahan.
Markas Besar Kepolisian tak menutup kemungkinan akan menjemput paksa mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Susno Duadji. Menurut Kepala Polri Jenderal Bambang Hendarso Danuri, hal itu dilakukan jika Susno dua kali mangkir dari panggilan penyidik kepolisian.
"Kalau tidak datang pada panggilan pertama, ada panggilan kedua. Kalau tidak datang (lagi), itu tindak lanjut penyidik," kata Bambang di Kantor Presiden kemarin. Ketentuan soal penjemputan itu diatur dalam Pasal 112 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Kemarin Susno tidak memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri. Rencananya, ia akan dimintai keterangan oleh Tim Independen ihwal kasus penangkaran ikan arwana PT Salmah Arowana Lestari. Kasus itu menyeret Haposan Hutagalung, yang menjadi pengacara kliennya, Ho Kian Kuat, warga negara Singapura. Dalam kasus itu, Haposan diduga meminta Sjahril Djohan menjembatani dirinya dengan Susno. Tujuannya, agar berkas kasusnya segera dianggap lengkap atau P-21.
Menurut M. Assegaf, kuasa hukum Susno, kliennya tidak memenuhi panggilan itu karena menemukan banyak keganjilan dalam surat panggilan tersebut. Antara lain, surat panggilan tersebut tidak menyebutkan nama tersangka. “Surat itu tidak menyebutkan Susno diperiksa sebagai saksi untuk tersangka siapa, tidak jelas,” kata Assegaf, setelah bertemu dengan Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Ito Sumardi, di Mabes Polri kemarin.
Dengan ketidakjelasan itu, Assegaf mengaku khawatir kliennya akan ditahan bila memenuhi panggilan tersebut. Apalagi, rumor bahwa Susno akan dijadikan tersangka dan ditahan sudah beredar. “Pak Susno tidak hadir karena khawatir akan dijebak,” kata Henry Yosodiningrat, kuasa hukum Susno lainnya, dalam konferensi pers di Jakarta kemarin sore. Susno hadir dalam acara ini, namun tak berbicara banyak.
Untuk itulah, menurut Henry, kuasa hukum Susno menemui Kabareskrim Ito Sumardi dan meminta jaminan bahwa panggilan tersebut bukan jebakan. Mereka khawatir, begitu rampung dimintai keterangan sebagai saksi, kliennya lantas ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. “Namun Kabareskrim tidak dapat memberi jaminan,” kata Henry.
Atas mangkirnya Susno, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri kemarin langsung melayangkan surat panggilan kedua kepada Susno. Menurut juru bicara Mabes Polri, Inspektur Jenderal Edward Aritonang, format surat panggilan kedua sama dengan surat pertama, memanggil Susno sebagai saksi dan tidak mencantumkan nama tersangka.
“Sebab, pemanggilan ini untuk mencari tersangka dalam kasus arwana,” kata Edward. Surat panggilan itu berlaku untuk tiga hari ke depan. “Kemungkinan pemeriksaan Senin depan,” ia menambahkan.
Mengenai kecurigaan tim kuasa hukum Susno bahwa kliennya akan dijadikan tersangka dan ditahan, Edward menyatakan, “Itu perasaan pengacara saja.” Saat ini, menurut dia, penyidik masih memerlukan keterangan dari Susno sebagai orang yang pertama kali membuka kasus arwana ke publik. “Susno kan tiup peluit, terus kereta berjalan, ya, sudah biarkan saja kereta berjalan,” kata dia. “Jangan dihentikan dulu.” DWI RIYANTO | CORNILA DESYANA | NALIA RIFIKA | RATNANING ASIH | DWI WIYANA
Kasus Johnny Situwanda Mulai Disidik
Selain mengulik kasus Gayus H. Tambunan dan penangkaran ikan arwana PT Salmah Arowana Lestari, pekan depan polisi mulai menyidik kasus yang melibatkan pengacara Johnny Situwanda. “Yang sudah dimuat media massa selama ini tentang Johnny Situwanda itu akan segera muncul,” kata juru bicara Markas Besar Kepolisian, Inspektur Jenderal Edward Aritonang, di Jakarta kemarin.
Menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Susno Duadji disebut-sebut telah menerima uang sebesar Rp 6 miliar dari Johnny Situwanda. Uang itu dikirim dalam beberapa transaksi dengan total duit yang ditransfer mencapai Rp 6 miliar.
Namun, saat ditanya apakah kasus Johnny itu berhubungan dengan dugaan aliran dana ke Susno, Edward menjawab, “Nanti kita lihat arahnya.” Yang jelas, polisi sudah memastikan peranan Johnny dalam kasus tersebut. “Peranan Johnny sudah bisa diungkap oleh penyidik, mungkin markus lagi,” kata dia.
“Silakan saja diungkap, kenapa takut?” kata Susno menanggapi hal itu, seusai konferensi pers di Jakarta kemarin sore, “Saya kan mantan Wakil Kepala PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). Masak, saya tukang gali sumur kecemplung sumur.” CORNILA DESYANA | RATNANING ASIH
Sumber: Koran Tempo, 7 Mei 2010