Susno Duadji Jalani Sidang setelah Lebaran
Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji tidak lama lagi menjalani sidang kasus dugaan penyelewengan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat (Jabar) 2008. Kemarin (25/8) berkas perkara jenderal polisi berbintang tiga itu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Susno tiba di kantor kejari di Jalan Bunga Rampai, Jakarta Selatan, sekitar pukul 13.30 dengan pengawalan ketat. Keluar dari mobil Toyota Alphard hitam bernopol B 271 IQ, dia tidak memberikan komentar apa pun kepada wartawan yang telah menunggunya. Didampingi kedua pengacaranya, Ari Yusuf Amir dan Husni Maderi, mantan Kapolda Jabar tersebut langsung memasuki gedung kejari.
Bukan hanya dua kuasa hukum itu yang mendampingi Susno. Pria yang juga tersangka dalam dugaan suap PT Salmah Arowana Lestari (SAL) tersebut dikawal beberapa polisi serta petugas Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Mabes Polri.
"(Dugaan penyelewengan dana pilkada Jabar, Red) itu perkara siluman," ucap Ari dengan nada tinggi kepada wartawan. Menurut dia, Susno tidak mengetahui penyebab dirinya sampai bisa dijerat sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Ari menuturkan, kliennya tidak pernah dimintai keterangan oleh penyidik Polri soal kasus pilkada Jabar sebagai saksi, apalagi tersangka. Karena itu, dia menyebut kasus yang menjerat kliennya itu sebagai perkara siluman.
Bahkan, dia menuturkan, Susno mengetahui bahwa dirinya selama ini diincar dalam kasus tersebut dari media massa. Selama ini, jelas Ari, Susno hanya diperiksa sekali. Itu pun terkait dengan kasus suap PT SAL. Saat diperiksa pun, Susno berstatus saksi. Ketika itu mantan wakil kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tersebut menolak diperiksa sebagai tersangka.
Menurut Ari, yang menambah kejanggalan dalam perkara pilkada Jabar itu adalah hasil audit keluaran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas penggunaan dana pengamanan. Berdasar laporan tersebut, tidak ada masalah dan penggunaan dana itu dianggap klir. "Kami benar-benar tak tahu kenapa itu jadi perkara," ungkap dia.
Seperti diketahui, kasus tersebut berawal dari pengucuran dana Rp 27 miliar untuk pengamanan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jabar 2008. Dalam pelaksanaan pilkada itu, dana yang digunakan hanya sekitar Rp 13,5 miliar. Sisanya diduga dimanfaatkan untuk keperluan lain yang menyalahi aturan. Saat itu Susno menjabat Kapolda Jabar.
Sementara itu, Kepala Kejari (Kajari) Jaksel M. Yusuf membenarkan bahwa berkas perkara dugaan penyelewengan dana pengamanan pilkada Jabar dengan tersangka Susno baru saja dilimpahkan. Menurut dia, saat ini jaksa penuntut umum (JPU) masih memeriksa berkas itu.
Selanjutnya, ungkap Yusuf, dakwaan bagi Susno digabungkan dengan kasus lain. Yakni, dugaan suap PT SAL. "Ya biar efektif saja," ucapnya. "Sangat mungkin sidang dihelat setelah Lebaran," lanjut Yusuf saat ditanya tentang perkiraan waktu sidang Susno. (kuh/c11/dwi)
Sumber: Jawa Pos, 26 Agustus 2010