Susno Duadji Terus Melawan
Komisaris Jenderal Susno Duadji, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia, terus melawan. Ia mengajukan permohonan praperadilan tentang sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan terhadap dirinya.
Bahkan, Susno berjanji akan membongkar kasus-kasus mafia hukum yang lebih besar, termasuk di lingkungan Polri. Istri Susno, Ny Herawati, juga telah mengirimkan surat pengaduan kepada Ny Ani Yudhoyono.
Permohonan praperadilan Susno itu didaftarkan kuasa hukumnya, di antaranya Henry Yosodiningrat, Mohamad Assegaf, Ari Yusuf Amir, dan Zul Armain Azis, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/5). Praperadilan itu diajukan terhadap Polri cq Bareskrim Polri sebagai termohon. Pihak termohon telah menangkap pemohon berdasarkan surat perintah penangkapan tanggal 10 Mei 2010 dan menahan pemohon berdasarkan surat perintah penahanan tanggal 11 Mei 2010. Susno ditangkap dan disangka menerima suap Rp 500 juta untuk membantu penanganan perkara penangkaran ikan arwana PT Salmah Arowana Lestari (SAL). Sangkaan itu berdasarkan keterangan Sjahril Djohan, advokat Haposan Hutagalung, dan Ajun Komisaris Besar Syamsu Rizal (Kompas, 11/5).
Menurut Ari Yusuf Amir, penangkapan dan penahanan memang merupakan diskresi Kapolri. Namun, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. ”Penahanan ini merupakan cara membungkam Pak Susno supaya tidak bersuara lagi. Pak Susno memiliki data-data, termasuk soal mafia yang lebih besar,” ujar Ari.
Kuasa hukum Susno kembali mempertanyakan perlunya penangkapan dan penahanan klien mereka. Susno disangka menerima uang suap terkait penanganan perkara PT SAL. Kenyataannya, perkara itu sampai sekarang tak pernah dihentikan penyidikannya.
Menurut Henry Yosodiningrat, langkah Kapolri semestinya tidak boleh bertentangan dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Dalam permohonan praperadilan setebal 14 halaman disebutkan bahwa Susno merasa dikorbankan pimpinannya, dengan memikul beban dan menanggung kecaman dari masyarakat luas karena dituduh mengkriminalisasi Komisi Pemberantasan Korupsi. Juga, upaya Susno mengungkapkan mafia hukum di tubuh Polri, yaitu perkara Gayus Tambunan dan PT SAL, ternyata membuat pimpinan Polri marah.
Soal niat Susno akan membongkar kasus-kasus yang lebih besar, Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri menjawab, ”Silakan. Tidak ada masalah. Kami akan memprosesnya juga nanti.”
Menurut Kapolri, penahanan Susno untuk memenuhi rasa keadilan bagi mereka yang diduga terlibat. ”Semua ini demi keadilan. Tentunya, kita hadapi semuanya karena prosesnya akan transparan di pengadilan,” kata Kapolri.
”Keadilan buat kita semuanya (yang terlibat). Jika Pak Susno merasa tidak ada keadilan, silakan. Yang jelas, Polri profesional dan transparan serta memenuhi asas keadilan,” tutur Kapolri seraya menegaskan, penanganan Susno sesuai prosedur dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
Namun, menurut Wakil Ketua DPR Pramono Anung, penahanan Susno dikhawatirkan menghambat pengusutan dugaan makelar kasus yang pernah dan akan diungkap Susno. ”Susno harus diproses hukum jika dia bersalah. Namun, Polri seharusnya memprioritaskan pemberantasan mafia kasus, yaitu mengungkap terlebih dahulu kasus-kasus yang disampaikan Susno,” kata Pramono Anung.
Oleh karena itu, Syarifudin Sudding, anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi III, menegaskan, pihaknya berjanji mengawal pengungkapan semua kasus yang disampaikan Susno. Pekan depan, panja akan meminta klarifikasi dari tim independen Polri yang mengusut kasus Susno.
Di Nusa Dua, Bali, Kamis, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Yunus Husein mengungkapkan, semua data kasus dugaan mafia hukum yang melibatkan petinggi Polri sebagaimana diungkapkan Susno sudah diserahkan kepada Kapolri. Yunus menyatakan, aneka transaksi bersifat tunai diduga mewarnai kasus mafia hukum seperti dilaporkan Susno, termasuk yang disangkakan kepada Susno sendiri.
Sementara itu, terkait surat Ny Herawati, Kamis malam, Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengakui bahwa surat istri Susno itu telah diterima Ny Ani Yudhoyono, Rabu lalu. ”Tindak lanjutnya belum diketahui karena Ibu (Ny Ani) masih ingin mempelajari dan meminta masukan untuk menanggapi surat tersebut,” kata Julian. (idr/ben/nwo/har/SAH)
Sumber: Kompas, 14 Mei 2010