Susno Kecewa Tim Kasus Gayus Bubar

Sebut Prematur, Siapkan Bukit di Sidang

Pembubaran tim independen kasus Gayus Tambunan menyisakan sejumlah persoalan. Di antaranya, lolosnya beberapa orang yang diduga ikut merekayasa sindikasi itu. Komjen Susno Duadji, mantan Kabareskrim yang pertama membuka skandal Gayus, menilai pembubaran tim itu prematur.

"Beliau mendengar itu di tahanan, sangat-sangat kecewa," kata pengacara Susno, Muhammad Assegaf, di Jakarta kemarin (25/7). Menurut Assegaf, semula tim itu dibentuk karena publik terkejut dengan pernyataan Susno soal mafia pajak. "Tapi, ujung-ujungnya, tim ini justru diarahkan untuk mencari-cari kesalahan klien saya," ujarnya.

Mantan pengacara Presiden Soeharto itu mengaku punya bukti kuat yang akan digunakan kliennya di persidangan. Susno tetap mengaku tidak bersalah dan hanya sebagai korban pengakuan Haposan Hutagalung dan Syahril Djohan.

"Nanti kami buktikan di persidangan. Tunggu saja," kata pengacara yang biasa dipanggil ustad itu. Berkas Susno Duadji dalam kasus dugaan menerima suap untuk penyelesaian sengketa PT Salmah Arowana Lestari (SAL) sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Susno tersangkut kasus tersebut karena ''dicokot" Haposan Hutagalung (mantan pengacara Gayus) dan Syahril Djohan. Keduanya mengaku menyiapkan sejumlah uang untuk Susno agar membantu klien mereka dalam kasus PT SAL itu. Sidang Susno dijadwalkan dihelat pada pekan pertama Agustus 2010.

Tim independen dibubarkan pada 20 Juli 2010. Sempat ada perbedaan pendapat antara Satgas Pemberantasan Mafia Hukum dan pihak Mabes Polri soal kehadiran dalam seremonial acara. Mabes menyebut anggota satgas Denny Indrayana datang saat pembubaran, sedangkan Denny membantah datang.

Sebagian tersangka kasus Gayus sudah siap sidang. Satu sidang yang sudah berlangsung di PN Jakarta Selatan adalah sidang Kompol M. Arafat Enanie. Arafat mengaku dikorbankan oleh para pimpinannya karena posisinya saat itu hanyalah penyidik muda.

Dua jenderal yang disebut Susno Duadji sejak awal, yakni Brigjen Radja Erizman dan Brigjen Edmond Ilyas, juga lolos dari jerat hukum. Keduanya hanya dicopot dan dimutasi dari jabatannya.

Para penyidik madya di lingkup Direktorat II Ekonomi Khusus saat itu, seperti Kombes Pambudi Pamungkas, Kombes Eko Budi, dan AKBP Mardiyani, juga hanya dimutasi dari jabatannya.

Penelusuran aset-aset Gayus juga belum tuntas dan kini ditangani Direktorat III Pidana Korupsi dan White Collar Crime pimpinan Brigjen Yovianes Mahar. Sejauh ini baru sembilan safety box milik Gayus dan istrinya yang total bernilai Rp 74 miliar.

Secara terpisah, staf ahli dan penasihat Kapolri Dr Chairul Huda menjamin, meski tim independen dibubarkan, bukan berarti penanganan sisa-sisa kasus Gayus terhenti. "Sudah ditegaskan oleh Bapak Kapolri kalau akan dilanjutkan Bareskrim. Percaya saja."

Huda yang juga mantan anggota tim pengawas independen kasus Gayus menegaskan, Polri bekerja berdasar tata aturan hukum yang baku. "Kita tak bisa menetapkan status seseorang hanya karena omongan. Harus ada pembuktian dan sebagainya, sesuai KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)," tegasnya. (rdl/c2/iro)
Sumber: Jawa Pos, 26 Juli 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan