Susno Minta Perlindungan ke DPR

KOMJEN Pol Susno Duadji tak mau berjuang sendirian. Didampingi sejumlah pengacara, kemarin (30/3) Susno mendatangi gedung DPR untuk meminta perlindungan hukum. ''Kami ingin mengajukan permohonan perlindungan hukum secara resmi kepada DPR,'' kata Efran Helmi Juni, kuasa hukum Susno. Dia didampingi Zulkarmain, Cucu Sanjaya, dan Husni Maderi.

Rombongan itu diterima dua Wakil Ketua Komisi III DPR, Fahri Hamzah (FPKS) dan Aziz Syamsuddin (Fraksi Partai Golkar). Ada pula sejumlah anggota komisi III, seperti Trimedya Panjaitan (FPDIP), Ahmad Yani (FPPP), dan Sarifuddin Sudding (Fraksi Partai Hanura).

Efran menuturkan, setelah membuat pernyataan tentang praktik makelar kasus di tubuh Polri yang ditindaklanjuti Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Susno dihadapkan pada persoalan kompleks. Statemen itu ternyata ditindaklanjuti dengan penetapan Susno sebagai tersangka di Divisi Propam Mabes Polri atas tuduhan pelanggaran kode etik dan di Bareskrim Polri terkait dengan dugaan pencemaran nama baik. ''Makanya, klien kami meminta perlindungan kepada kawan-kawan di komisi III atas tindakan sewenang-wenang itu,'' kata Efran.

Kedatangan Susno mendapat sambutan hangat DPR. Fahri Hamzah mengatakan, sebagai lembaga politik, DPR tidak bisa memberikan perlindungan hukum. Tapi, mereka bisa memberikan perlindungan politik. ''Caranya dengan membuka jalur komunikasi seluas-luasnya,'' ujarnya.

Menurut Fahri, masalah ini memang terlalu mahal untuk dilewatkan begitu saja. ''Reformasi hukum jangan omong kosong lagi. Ramai pemberitaan, tapi substansinya tidak jalan. Kami sedih melihat ini semua,'' kata Fahri.

Aziz Syamsuddin menambahkan, permintaan perlindungan dari Susno dan tim kuasa hukumnya ke DPR pasti dibahas. ''Selanjutnya, dibawa ke pleno komisi untuk di­tindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang ada.''

Menurut Ahmad Yani, komisi III memang berencana memanggil Susno dan orang-orang yang disebut terkait dengan markus di Mabes Polri setelah masa reses DPR berakhir 4 April pekan depan. Yani menyebut pernyataan Susno mengenai markus di tubuh Polri telah membuka kotak pandora yang selama ini tertutup rapat.

Dalam kesempatan itu, Susno mengklarifikasi semua tuduhan kepada dirinya. Menurut Susno, tidak pernah ada materi pemeriksaan terkait dengan tuduhan dirinya tidak masuk 78 hari. ''Tidak benar saya mangkir dari panggilan. Semua saya hadiri,'' katanya.

Susno menyampaikan ada sejumlah titik dalam kasus markus itu yang harus ditemukan hubungannya. Pertama, pernyataan jaksa agung bahwa di Kejagung ada indikasi markus. Kedua, di pengadilan sesuai pernyataan Komisi Yudisial (KY) yang juga menyebut ada markus. (pri/c2/oki)
Sumber: Jawa Pos, 31 Maret 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan