Susno Siap Bongkar Kasus Lain, Hari Ini Datang ke Propam
Nyali mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji bakal diuji. Hari ini jenderal bintang tiga nonjob itu akan menghadiri undangan Divisi Profesi dan Pengamanan (propam) Mabes Polri.
Susno yang kemarin masih berada di Palembang, Sumatera Selatan, menyatakan siap datang. ''Mau tidak mau, saya harus datang,'' ujar Susno kemarin ( 21/03).
Mantan Kapolda Jawa Barat itu mengatakan sedang mempersiapkan diri. ''Saya tahu ini pengalihan isu. Sekarang bukan lagi makelar kasus yang diperiksa, tapi Susno yang melaporkan ini diperiksa propam, dianggap melecehkan,'' tambahnya.
Alumnus Akpol 1977 itu menyatakan punya data kasus-kasus lain di tubuh Polri yang proses penanganannya dinilai janggal.
''Saya tidak berkhianat. Akan saya berikan data-datanya. Kalau tidak ditanggapi, saya sampaikan ke instansi lain. Pengkhianat itu kalau ada kejahatan ditutup-tutupi,'' katanya.
Susno juga mengaku memperoleh informasi bahwa ada tim yang sedang menyelidiki kesalahan-kesalahan dirinya. ''Mereka bongkar-bongkar data. Cari info ke Jawa Barat (Susno pernah menjadi Kapolda di Jawa Barat, Red),'' ujarnya.
Soal ancaman dan hukuman, Susno menegaskan tidak gentar. ''Jangankan diberi sanksi, mati pun siap. Saya ini mencintai Polri, bukan untuk cari sensasi,'' kata mantan wakil ketua PPATK itu.
Selain itu, dia menyesalkan sikap Mabes Polri yang buru-buru menyimpulkan tidak ada mafia kasus dalam penyidikan pidana pegawai Dirjen Pajak Gayus Tambunan. ''Apakah sudah dilakukan pemeriksaan terhadap dua jenderal itu melalui penyidikan. Lalu, ada kesimpulan tidak terbukti. Makanya, yang salah adalah Susno. Ini suatu pemutarbalikan isu dan penarikan ke kasus pokok. Ini adalah pembohongan terbesar kepada rakyat,'' tuturnya.
Susno pun siap bertanggung jawab jika dirinya dituntut balik karena dinilai mencemarkan nama baik oleh mantan anak buahnya. ''Terkait pencemaran nama baik, saya siap walaupun kasus yang saya limpahkan belum dibuktikan benar atau tidaknya,'' katanya.
Secara terpisah, Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri berpandangan, presiden sebaiknya menanggapi serius kesaksian Susno mengenai adanya makelar kasus di internal Polri. Sebab, itu berkaitan dengan kredibilitas lembaga penegak hukum di mata masyarakat. Bahkan, dalam konteks sistem presidensial, itu juga menyangkut kredibilitas kabinet dan Polri menjadi salah satu bagian di dalamnya.
''Ini menurut penilaian saya. Jadi, kalau Susno mengatakannya, hal-hal seperti itu harus segera diambil alih presiden. Sebab, mereka (Polri, Red) bagian dari kabinet presidensial,'' kata Megawati setelah membuka Konferda PDIP DKI Jakarta di Hailai Building, Ancol, Jakarta Utara, kemarin (21/3).
Megawati mengatakan, sebenarnya dirinya tidak mau mengintervensi ranah Polri. Tapi, dia prihatin dengan sejumlah masalah yang menimpa korps baju cokelat itu. Sebelumnya, Polri juga terjebak dalam perseteruan dengan KPK yang populer dengan istilah cicak versus buaya. Itu terjadi tak terpaut jauh sebelum ada blow up terhadap kasus Bank Century.
Karena itu, ujar dia, persoalan markus yang kini mencuat harus segera diselesaikan. ''Institusi Polri (hukum, Red) harus ditegakkan,'' ujarnya.
Megawati menambahkan, pada dasarnya para makelar kasus harus dibersihkan dari semua lembaga penegak hukum. Apalagi, menurut Megawati, persoalan makelar kasus tidak hanya terjadi di Polri. ''Mengenai makelar kasus, bagaimanapun jangan hanya sepertinya ada dalam satu lembaga,'' tegas Megawati.
Dihubungi di Jakarta, anggota Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum Mas Achmad Santosa menjelaskan, pihaknya akan menggali sumber dari pihak lain, bukan hanya kepolisian. Informasi yang diberikan Komjen Pol Susno Duadji hanyalah salah satu keterangan yang dibutuhkan. Setelah disimpulkan, pihaknya akan menggandeng semua lembaga penegakan hukum yang terkait. ''Kami mengolah dari sumber info yang lain,'' ujar mantan anggota KPK itu
Saat ini kasus tersebut dalam tahap penelaahan. Selanjutnya, data-data itu akan ditindaklanjuti. Satgas Mafia Hukum, kata Achmad, akan menyimpulkan tentang kepastian ada atau tidaknya makelar kasus yang dimaksud.
Jika memang terbukti, satgas akan mengusulkan penguatan pengawasan di internal masing-masing. Kemudian, mereka menggandeng sejumlah pihak untuk memberantas makelar kasus tersebut. ''KPK ada kewenangan melakukan penegakan hukum, juga ada komisi kejaksaan, komisi kepolisian,'' katanya.
Selama sepekan ini penanganan kasus dugaan adanya makelar kasus di Polri akan memasuki tahap penggalian. Satgas Mafia Hukum akan memanggil pihak-pihak yang dapat memberikan informasi yang relevan. ''Prinsipnya, siapa pun yang bisa memberikan informasi akan dimintai keterangan,'' katanya, menolak menyebutkan nama-nama.
Dirjen Pajak
Sementara itu, dugaan soal adanya makelar kasus (markus) yang melibatkan pegawai di lingkungan kantor pajak direspons serius oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo berjanji menindak anak buahnya.
Menurut Tjiptardjo, jika memang praktik makelar kasus atau mafia pajak itu terbukti, pihaknya akan mendukung setiap pengusutan. Itu sekaligus demi membersihkan institusi Ditjen Pajak. ''Silakan diusut tuntas. Kami siap membantu,'' ujarnya saat dihubungi Jawa Pos kemarin (21/3).
Sebelumnya, pengakuan mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji tentang adanya makelar kasus pajak di tubuh Mabes Polri ikut menyeret nama pegawai Ditjen Pajak Gayus Tambunan. Dia terbukti bersalah dan sudah divonis hukuman percobaan setahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Tjiptardjo berjanji tidak akan menutup-nutupi atau melindungi pegawai pajak yang terbukti bersalah. ''Kalau ada pegawai atau pejabat yang bersalah, ya tentu harus dihukum. Jika kesalahannya administratif, nanti sanksinya administratif. Kalau (kesalahannya) pidana, ya harus dihukum sesuai dengan undang-undang pidana,'' tegasnya.
Bahkan, jika memang polisi, kejaksaan, atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya jaringan makelar kasus atau mafia di Ditjen Pajak, Tjiptardjo meminta pihaknya diajak berkoordinasi agar jaringan tersebut segera diberantas.
Saat ditanya kasus yang melibatkan anak buahnya itu, Tjiptardjo menyatakan belum mendapat informasi secara detail. Termasuk, informasi bahwa saat ini Gayus Tambunan masih aktif bekerja di kantor pusat pajak. ''Kemungkinan masih di bagian hukum. Nanti saya cek dulu,'' ucapnya.
Tjiptardjo menyatakan, jika seorang pegawai atau pejabat sudah terbukti bersalah dan dipenjara, dia bisa diberhentikan sementara atau tetap. Tapi, karena Gayus dikenai hukuman percobaan, Ditjen Pajak akan melihat aturan yang bisa diterapkan. ''Misalnya, kasus yang melibatkan Kakanwil Pajak Makassar, dia kami berhentikan,'' ujarnya.
Contoh yang disebutkan Tjiptardjo itu adalah kasus yang menyeret Kakanwil Pajak Sulselbartra (Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara) Eddi Setiadi. Eddi ditahan KPK dalam kasus dugaan menerima suap dari PT Bank Jabar.
Dia ditangkap dengan dakwaan menerima suap Rp 2,25 miliar untuk imbalan pengurangan jumlah kekurangan bayar atau tunggakan pajak Bank Jabar pada 2002. Saat itu, Eddi menjabat kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Kantor Pajak di Bandung. (aga/rdl/pri/owi/dwi/iro)
Sumber: Jawa Pos, 22 Maret 2010