Susno Tegaskan Diperintah Kalla

Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI Komisaris Jenderal Susno Duadji menegaskan, penangkapan mantan pemegang saham Bank Century, Robert Tantular, dilakukan oleh Bareskrim Polri berdasarkan perintah dari mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, bukan berdasarkan permintaan Bank Indonesia.

”Kan, sudah saya katakan, yang perintahkan saya itu JK. Itu juga sudah saya sampaikan kepada Kapolri,” ujar Susno di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/1).

Susno memastikan dirinya akan memenuhi panggilan Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat tentang Hak Angket Bank Century pada Rabu ini. ”Warga negara yang baik masa tidak memenuhi panggilan Pansus. Saya ke Mabes untuk lihat surat pemanggilan Pansus itu,” ujar Susno.

Tidak memprediksi
Sementara itu, menurut kesaksian yang diterima Pansus Bank Century dari Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Firdaus Djaelani dan komisioner LPS, Rudjito, kemarin di Jakarta, LPS tidak memprediksi dana penyelamatan Bank Century mencapai Rp 6,7 triliun. LPS juga beberapa kali melaporkan penanganan bank tersebut kepada Menteri Keuangan sebagai Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Rudjito menyatakan, LPS tidak pernah memprediksikan jumlah eksak untuk menyelamatkan Bank Century Rp 6,7 triliun. ”Hanya saja, ada pertimbangan, kalau masuk pengawasan khusus sudah diperkirakan semuanya. Kalau diselamatkan biayanya berapa, kalau tidak diselamatkan berapa,” katanya.

Saat rapat KSSK yang memutuskan penyelamatan Bank Century pada 21 November 2008, biaya penyelamatan bank tersebut diperkirakan Rp 632 miliar.

Namun, Firdaus sebelumnya mengatakan, LPS hanya melaksanakan undang-undang, yaitu jika ada bank yang gagal dan ditengarai berdampak sistemik, LPS harus turun tangan.

Firdaus juga menjelaskan, LPS secara resmi bertanggung jawab kepada Presiden. Namun, laporan kepada Presiden dilakukan setahun sekali pada bulan April.

”Bagaimana untuk kasus Century?” kata Eva Kusuma Sundari, anggota Pansus dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP).

”Kami beberapa kali melapor ke Menteri Keuangan sebagai Ketua KSSK dan Komite Koordinasi (KK). Menteri Keuangan yang selanjutnya melapor ke Presiden,” ujar Firdaus.

”Di ketentuan mana yang mengharuskan LPS melapor ke KK dan KSSK?” kata Eva.

”Ini etika saja sebagai bentuk pertanggungjawaban kami,” ucap Firdaus.

Eva lalu minta pimpinan Pansus mencatat keterangan itu. Sebab, Ketua KSSK Sri Mulyani Indrawati pernah menyatakan hanya bertanggung jawab atas penggelontoran dana ke Bank Century sebesar Rp 632 miliar. Pemberian dana selanjutnya menjadi tanggung jawab LPS. ”Mohon dicatat, KSSK tidak bertanggung jawab setelah penggelontoran Rp 632 miliar, tetapi ternyata masih ada pelaporan ke komisi itu,” ujar Eva.

Firdaus juga menjelaskan, saham LPS di Bank Century yang sekarang berganti nama menjadi Bank Mutiara mencapai 99,996 persen. Tiga tahun setelah diambil alih oleh LPS, bank itu dapat dijual.

Menurut Firdaus, ekuitas Bank Century saat ini Rp 565 miliar. ”Kami berharap dalam dua tahun ke depan ekuitas terus bertambah. Kami berharap ada aset yang dibawa pemegang saham lama di luar negeri yang dapat kembali,” tuturnya.

”Jika melihat ekuitasnya, masih 10 tahun lagi (penjualan Bank Century kembali modal)” kata Asman Abnun, anggota Pansus dari Fraksi PAN.

Adapun Hendrawan Supratikno, anggota Pansus dari F-PDIP, mengingatkan, juga harus ada penghitungan opportunity cost saat menilai kapan uang yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan Bank Century itu dapat kembali saat menjual bank itu.

Dalam proses menyelamatkan Bank Century, Firdaus mengaku tidak mengetahui secara detail pemilik simpanan di bank tersebut, termasuk siapa pemilik simpanan di atas Rp 2 miliar. ”Saat itu hanya disebut beberapa dana BUMN dan dana Budi Sampoerna (di Bank Century),” kata Firdaus.

Firdaus melanjutkan, simpanan Budi Sampoerna di Bank Century yang pernah dipecah dalam 247 rekening, yang antara lain atas karyawan Budi dan calon karyawan Bank Century, sekarang sudah dikembalikan menjadi satu rekening, yaitu atas nama Budi Sampoerna. Pemecahan, di mana tiap rekening besarnya Rp 2 miliar itu, dimaksudkan agar simpanan tersebut dijamin oleh LPS.

Rekomendasi BAKN

Kemarin, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR menyerahkan rekomendasi atas telaah terhadap audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Bank Century kepada pimpinan DPR.

BAKN, yang diketuai Ahmad Muzani, dalam rekomendasinya, menilai, Bank Indonesia tidak tegas dan tidak hati-hati dalam proses merger dan pengawasan kasus Bank Century.

BAKN juga merekomendasikan kepolisian dan Kejaksaan Agung untuk mengusut dugaan pelanggaran dalam pemanfaatan dana fasilitas pinjaman jangak pendek (FPJP) untuk Bank Century. Sebab, diduga ada pelanggaran dalam pemanfaatan dana tersebut oleh manajemen Bank Century.

Ketua DPR Marzuki Alie berharap kasus Bank Century diselesaikan secepatnya. (sf/nwo)

Sumber: Kompas, 20 Januari 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan