Susno: Tim Kasus Pajak Harus Bebas dari Orang-orang Lama
Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI Komisaris Jenderal Susno Duadji meminta masyarakat tidak terkecoh dari masalah pokok kasus pengungkapan dugaan mafia pajak di Mabes Polri. Menurut dia, Mabes Polri punya dua permasalahan untuk menuntaskan kasus yang diduga menyeret dua petinggi Kepolisian itu.
Pertama, menindaklanjuti kasus mafia pajak dengan tim tersendiri. Tim ini, kata dia, harus bebas dari orang-orang lama. “Kalau orang lama (yang menangani), maka bisa setali tiga uang,” kata Susno setelah meminta perlindungan hukum ke Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat di gedung MPR/DPR kemarin. Permasalahan kedua, Susno melanjutkan, adalah tim yang bertugas tersebut menyelidiki rekayasa kasus.
Menurut Susno, ada delapan titik simpul untuk mengungkap kasus ini. Dia lalu mengutip pernyataan Jaksa Agung dan Komisi Yudisial dengan alasan agar tidak dikenai pasal 310 tentang pencemaran nama baik. “Di Kejaksaan Agung ada indikasi,” kata dia. Kata Komisi Yudisial pun, kata dia, di pengadilan ada indikasi. “Itu ada dua titik,” katanya.
Titik ketiga, di Badan Reserse Kriminal. Di situ ada pihak yang mencairkan rekening Gayus Tambunan, tersangka kasus makelar pajak Rp 25 miliar. Lima titik lainnya masing-masing di unit, di penyidik, direktur, Gayus Tambunan sendiri, dan terakhir di Andi Kosasih. Dia pun meminta aparat menghubungkan delapan titik tersebut. “Supaya nyanyian merdu, harus ada dirigen,” kata Susno mengibaratkan.
Dalam kesempatan itu Susno juga mengatakan belum pernah mendapat surat panggilan untuk membantu mengungkap kasus. “Yang ada surat undangan dan surat panggilan saya dijadikan tersangka di Propam,” ujarnya. Dia mengaku hingga kini belum diberi legitimasi untuk membantu menangani kasus ini. AMIRULLAH
Sumber: Koran Tempo, 31 Maret 2010