Sussongko Tanda Tangani Kontrak Fiktif
Sussongko Suhardjo, Pelaksana Harian Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU), menandatangani kontrak pengadaan buku keputusan KPU. Namun, kontrak yang ditandatangani tersebut tidak dituliskan tanggalnya, serta dilakukan setelah buku-buku itu didistribusikan.
Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Sussongko Suhardjo, Erick S Paat, seusai mendampingi kliennya dalam pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa (26/7).
Erick berargumen, kliennya terpaksa menandatangani itu karena telah ada surat keputusan yang memberikan wewenang kepada Sussongko untuk menandatangani semua administrasi KPU. Selain itu, kliennya mengaku takut kena marah jika tidak menandatangani surat kontrak tersebut.
Saya tidak tahu siapa yang akan memarahi Pak Sussongko. Hal itu juga tidak ditanyakan oleh penyidik tadi, jelas Erick.
Menurut dia, Sussongko sebenarnya sudah menyadari ada kesalahan di dalam prosedur. Hal itu sudah diungkapkan oleh Sussongko dalam Rapat Pleno KPU. Pak Sussongko sebenarnya tidak mau dan sudah menyampaikan penolakan itu dalam rapat pleno, ujar Erick.
Akan tetapi, saat ditanya kapan rapat pleno dilakukan, Erick mengatakan lupa kapan waktunya, apakah sebelum ataukah sesudah kontrak tersebut ditandatangani.
Selain dokumen kontrak yang fiktif, kata Erick, proses pengadaan buku itu pun dilakukan tanpa tender. Ada nota dinas dari Bambang Budiarto (Ketua Biro Umum KPU, yang saat ini sudah menjadi tersangka—Red) kepada Safder Yussacc (mantan Sekjen KPU Red) dilanjutkan kepada Sussongko Suhardjo. Selanjutnya, Pak Sussongko menyampaikan nota dinas soal penunjukan langsung itu kepada Ketua KPU,” jelas Erick S Paat.
Saat ini KPK telah menahan Kepala Biro Umum KPU Bambang Budiarto. Proyek pengadaan buku KPU dengan nilai total Rp 30 miliar ternyata nilai tersebut adalah nilai yang telah digelembungkan. Akibatnya, negara dirugikan Rp 17 miliar. Nilai tersebut dari lima kontrak yang ditangani Bambang. Kontrak lainnya ditangani oleh Daan Dimara, anggota KPU.
Seperti diwartakan (Kompas 20/7), kuasa hukum Sussongko, Budiman Pamingkas, mengatakan, di dalam proyek buku ini terdapat seorang broker. (VIN)
Sumber: Kompas, 27 Juli 2005