Suyitno Landung Akui Terima Mobil

Suyitno diduga punya hubungan dekat dengan tersangka penyuap polisi.

Komisaris Jenderal Polisi Suyitno Landung, tersangka kasus penyuapan dalam penyidikan pembobolan Bank BNI, kemarin mengaku pernah menerima sebuah mobil Nissan X-Trail dari kawan lamanya, Ishak. Ishak adalah tersangka lain yang sudah ditahan sejak 26 Oktober 2005 karena diduga menyuap polisi yang tengah menyidik kasus pembobolan yang merugikan negara Rp 1,7 triliun itu.

Suyitno mengaku menerima mobil itu antara 2002 dan 2003, ketika ia menjadi Wakil Kepala Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian RI. Awalnya dia memesan mobil itu dari sebuah showroom untuk keperluan operasional Badan Reserse dan Kriminal. Di kemudian hari, menurut dia, mobil tersebut ternyata sudah dibayar oleh Ishak. Jadi saya terima mobil itu (dalam keadaan) on the road, kata Suyitno pada Tempo melalui sambungan telepon kemarin.

Suyitno mengatakan, dia pertama kali mengenal Ishak di Tanjung Perak, Surabaya, pada 1989. Ishak dikenalnya sebagai seorang pengusaha. Belakangan, Suyitno tahu bahwa Ishak ditahan di Markas Besar Kepolisian RI.

Ishak diduga menjadi penghubung antara Adrian Waworuntu dan para penyidik kasus BNI. Ishak diduga menyalurkan uang suap dari Adrian kepada penyidik.

Meski Ishak ditahan sejak Oktober lalu, Suyitno baru mengembalikan mobil itu ke Badan Reserse dan Kriminal sehari sebelum dia diperiksa pada Selasa (13/12).

Suyitno mengaku, sebenarnya mobil tersebut akan dia kembalikan pada saat serah-terima jabatan Kepala Badan Reserse dan Kriminal pada Juni lalu. Karena saya hingga saat itu masih menjadi perwira aktif, mobil itu saya pinjam dulu, kata Suyitno.

Pengakuan Suyitno itu dibantah oleh Ariano Sitorus, pengacara Ishak. Menurut Ariano, saat dipertemukan dengan Ishak, dealer penjualan mobil itu mengaku tak tahu Ishak. Terbukti mereka tidak pernah saling kenal, kata Ariano.

Ariano mengaku tidak tahu-menahu soal pemberian mobil itu. Sepanjang mendampingi Pak Ishak, tidak ada (pertanyaan) menyangkut mobil, katanya. Menurut dia, berita acara pemeriksaan kliennya juga tak pernah menyebut mobil itu.

Keterangan Ariano bertolak belakang dengan keterangan pengacara Ishak lainnya, Abdurrahman Yacob. Ia justru membenarkan bahwa kliennya memberikan mobil itu kepada Suyitno.

Pemberian itu menandakan adanya hubungan yang khusus antara Suyitno dan Ishak, kata Abdurrahman kemarin. Dia mengatakan pemberian mobil itu sebagai hadiah.

Abdurrahman menolak menjelaskan kendaraan itu sebagai hadiah apa dan kapan diberikan kepada Suyitno. Ia juga enggan menjelaskan apakah hadiah itu terkait dengan penyidikan polisi.

Dalam kasus penyuapan BNI, selain menetapkan Suyitno sebagai tersangka, polisi telah menahan mantan Direktur Ekonomi Khusus Badan Reserse dan Kriminal Brigadir Jenderal Samuel Ismoko dan mantan Kepala Unit II Ekonomi Khusus Komisaris Besar Irman Santoso. ERWIN DARIYANTO | EDY CAN

Sumber: Koran Tempo, 16 Desember 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan