Suyitno Landung Ditahan
Ia diduga menyalahgunakan tugas dan tanggung jawab saat menangani penyidikan kasus tersebut.
Komisaris Jenderal Polisi Suyitno Landung, mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian RI, resmi ditahan penyidik polisi tadi malam. Surat penahanan sudah dikeluarkan. Hari ini (kemarin) resmi ditahan, kata sumber Tempo, seorang perwira tinggi di markas besar polisi, tadi malam.
Surat penahanan Suyitno ditandatangani Direktur Tindak Pidana Korupsi Brigadir Jenderal Indarto.
Tim penyidik menetapkan Suyitno sebagai tersangka kasus penyuapan dalam perkara pembobolan BNI senilai Rp 1,7 triliun pada Selasa (13/12). Ia diduga menyalahgunakan tugas dan tanggung jawab saat menangani penyidikan kasus tersebut. Penyidik mengaku menemukan bukti bahwa Suyitno pernah mendapatkan sebuah mobil Nissan X-trail dan uang kurang-lebih Rp 300 juta dari pelaku.
Polisi sebelumnya menahan mantan Kepala Unit Keuangan dan Perbankan Direktorat Ekonomi Khusus Markas Besar Kepolisian RI Komisaris Besar Irman Santoso dan mantan direkturnya, Brigadir Jenderal Samuel Ismoko.
Indarto tak bersedia memberikan keterangan soal penahanan Suyitno. Silakan tanya ke Pak Ketua (Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Inspektur Jenderal Yusuf Manggabarani), ujarnya. Kepala Badan Reserse dan Kriminal Komisaris Jenderal Makbul Padmanagara juga terkesan menghindar. Dia keluar dari ruang kerjanya dengan berlari.
Juru bicara Markas Besar Kepolisian RI, Komisaris Besar Anton Bachrul Alam, mengakui bahwa tim penyidik memeriksa Suyitno kemarin, sejak pukul 10.00 WIB hingga malam. Hari ini (kemarin) masih diperiksa hingga petang. Kalaupun ditahan, besok (hari ini) pasti akan kami umumkan, kata Anton.
Sumber Tempo mengungkapkan, sempat terjadi negosiasi alot antara tim kuasa hukum Suyitno dan tim penyidik yang akan menahannya. Suyitno rencananya akan ditahan di ruang tahanan provos markas besar polisi, satu tahanan dengan Ismoko. ERWIN DARYANTO
Sumber: Koran Tempo, 23 Desember 2005