Suyitno Landung Dituntut Dua Tahun

Pengacara Landung membantah pemberian mobil itu sebagai suap.

Terdakwa kasus suap dalam penyelidikan pembobolan PT Bank Negara Indonesia Tbk. (BNI) Cabang Kebayoran Baru, Komisaris Jenderal Suyitno Landung, kemarin dituntut dua tahun penjara. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi sesuai dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, ujar jaksa penuntut umum Muhamad Hudi dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.

Menurut jaksa, Landung telah menerima satu unit mobil Nissan X-Trail berwarna hitam saat ia menjabat Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI pada 2003. Saat itu, Reserse Markas Besar Kepolisian RI sedang menyidik kasus pembobolan BNI Cabang Kebayoran Baru. Jaksa melihat, pemberian mobil oleh Ishak, pengusaha asal Surabaya, ini dilakukan untuk mempengaruhi penyelidikan pembobolan bank sebesar Rp 1,7 triliun itu.

Dalam pemeriksaan, Landung mengaku tidak tahu siapa sebenarnya yang membayar mobil itu, apakah Ishak atau orang lain. Setelah diperiksa di penyidikan, terdakwa baru tahu bahwa yang membayar adalah Adrian Waworuntu (penjebol BNI yang saat itu diperiksa), ujar jaksa. Landung diperiksa oleh penyidik Markas Besar Kepolisian RI sebanyak tiga kali.

Dalam sidang yang berlangsung selama lebih dari dua jam ini, Landung, yang mengenakan setelan kemeja tangan panjang berwarna cokelat dan celana panjang berwarna senada, tampak tenang mendengarkan jaksa membacakan tuntutan. Ia terus menatap ke depan. Tas kerja berwarna hitam miliknya tersimpan di bawah kursi terdakwa. Istri Landung, yang duduk di barisan kedua kursi pengunjung, terlihat komat-kamit berdoa saat jaksa membacakan analisis yuridisnya. Ia mengenakan setelan hitam dengan atasan bercorak putih.

Terhadap tuntutan jaksa, pengacara Landung, Adnan Buyung Nasution, meminta waktu sepuluh hari untuk membuat pembelaan (pleidoi). Majelis hakim menyetujuinya dan sidang dilanjutkan pada 3 Oktober mendatang pukul 10.00 WIB.

Seusai sidang, Buyung mengatakan seharusnya jaksa membuktikan bahwa Landung mendapatkan Nissan X-Trail itu dari memeras atau disuap. Menurut Buyung, Ishak memberikan mobil dengan kemauannya sendiri untuk membantu kepolisian. Tanpa setahu Pak Yitno (Suyitno) uangnya berasal dari mana, ujar Buyung. Fakta bahwa mobil diterima untuk operasional (tugas) memang betul. Tapi apakah itu merupakan bukti barang kejahatan? ujar Buyung kepada wartawan.

Buyung juga menganggap kliennya dijebak saat Markas Besar Kepolisian RI menolak pengembalian Nissan X-Trail dari Landung. Landung mengembalikan mobil itu setelah kasus tersebut merebak dan orang mengetahui adanya pemberian dari Ishak. Sewaktu diserahkan institusi sepertinya tidak mau diterima, ujar Buyung. Mengenai tidak dilaporkannya gratifikasi ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Buyung beralasan bahwa mobil itu tidak memiliki buku pemilik kendaraan bermotor. Sedangkan untuk mendaftarkan, harus ada BPKB, ujar Buyung. FANNY FEBIANA

Sumber: Koran Tempo, 22 September 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan