Syafruddin Segera Disidang; Kasus Penjualan PG Rajawali

Tim penyidik Kejati DKI merampungkan penyidikan dugaan korupsi penjualan PT Pabrik Gula Rajawali (PGR) III Gorontalo Rp 500 miliar dengan tersangka mantan Kepala BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) Syafruddin Temenggung. Jika tidak ada aral melintang, berkasnya paling lambat akhir Juli ini dilimpahkan ke PN Jaksel.

Kita targetkan akhir bulan ini (Juli) berkasnya masuk ke pengadilan. Penyidikannya sudah selesai, sekarang dalam tahap pemberkasan surat dakwaan, kata Kepala Kajati DKI Rusdi Taher di Jakarta kemarin.

Menurut dia, sebelum berkas dilimpahkan ke pengadilan, tim penyidik perlu menggelar ekspos untuk kali terakhir. Hasil ekspos akan dilaporkan ke Jaksa Agung. Kita laporkan hasil eksposnya. Mudah-mudahan pelimpahannya sesuai target, terkecuali jaksa agung punya kebijakan lain, ungkap jaksa senior kelahiran Sulsel itu.

Selain tersangka Syafruddin, lanjut Rusdi, tim penyidik juga telah merampungkan pemberkasan untuk tersangka lain, Nyono Sucipto, yang juga komisaris PT PGR III. Nyono memang menjadi tahanan kota, tetapi berkasnya secepatnya uga akan dilimpahkan ke pengadilan, jelas mantan Kajati Bengkulu. Selama menjadi tahanan kota, Nyono yang sakit-sakitan tetap berada di bawah pengawasan tim penyidik Kejati DKI.

Lebih lanjut Rusdi menyatakan, dengan penuntasan penyidikan tersebut, praktis tim penyidik tidak mengumumkan tersangka lain. Tersangka kasus PGR hanya dua, yakni Nyono dan Syafruddin. Kemungkinan ada tersangka lain kita tunggu perkembangan di pengadilan, jelas Rusdi.

Di tengah persiapan melimpahkan berkas Syafruddin, lanjut Rusdi, tim jaksa Kejati DKI juga meyelidiki dugaan korupsi di tubuh BUMN. Salah satunya dugaan korupsi perpajakan penggunaan fasilitas siaran TVRI oleh RCTI. Penyelidikannya masih berlangsung. Kita masih kumpulkan sejumlah dokumen pendukung, ungkap Rusdi.

Ditanya informasi lain terkait dugaan korupsi perpajakan penggunaan fasilitas siaran TVRI tersebut, Rusdi menolak membeberkan. Ini kan masih lid (penyelidikan). Jadi, masih bersifat rahasia. Tunggu saja hasil ekspos nanti, apakah penanganannya ditingkatkan ke penyidikan atau tidak, tandas Rusdi. Selebihnya, mantan Kajari Jakbar itu tak mau menjelaskan berakhirnya penyidikan kasus tersebut.

Sementara itu, terkait kasus korupsi PGR, pengacara Syafruddin, Frans Hendrawinarta, mengaku bergembira dengan tuntasnya penyidikan kasus kliennya. Menurut dia, kliennya sudah tidak sabar lagi untuk segera dihadirkan di persidangan untuk membeber fakta sebenarnya kasus tersebut. Kita sambut positif perkembangan itu. Mudah-mudahan penanganannya bisa dipercepat lagi, kata Frans.

Sekadar mengingatkan, Syafruddin ditetapkan Kejati DKI sebagai tersangka kasus penjualan PGR III senilai Rp 600 miliar dengan harga Rp 95 miliar. Akibatnya, negara diduga dirugikan Rp 505 miliar. Atas dugaan perbuatan yang dilakukan pada saat krisis itu, Syaf terancam hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara. (agm)

Sumber: Jawa Pos, 13 Juli 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan