Syahrial Kena Vonis Ringan
Hanya Setahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta
Nasib baik masih berpihak kepada mantan Gubernur Sumatera Selatan Syahrial Oesman. Syahrial yang selama ini dituding sebagai aktor intelektual kasus korupsi alih fungsi hutan lindung untuk pembangunan pelabuhan Tanjung Api-Api hanya diganjar setahun penjara di Pengadilan Tipikor kemarin.
Selain hukuman pidana badan, Syahrial didenda Rp 100 juta. Jika Syahrial tak sanggup membayar, hukuman yang bersangkutan ditambah setengah tahun. Putusan itu dijatuhkan dengan sejumlah pertimbangan. Di antaranya, tidak terbukti ada aliran dana dalam kasus itu yang mengalir ke kantung Syahrial.
Bukan hanya itu. Saat menjadi gubernur, Syahrial juga banyak berjasa dalam pembangunan daerah yang dipimpinnya. Meski demikian, hakim tetap menilai Syahrial bersalah sebagai penganjur aliran dana kepada DPR senilai Rp 5 miliar. Aliran dana itu untuk memuluskan pembahasan rekomendasi alih fungsi hutan lindung untuk pembangunan pelabuhan samudera tersebut.
"Pidana dijatuhkan mengacu pasal 5 ayat 1 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor," kata Hakim Teguh Haryanto, ketua majelis persidangan.
Hakim Andi Bachtiar, anggota majelis, mengatakan, terdakwa dinilai sengaja menyuruh Direktur PT Chandratex Indo Artha Chandra Antonio Tan sebagai penyandang dana. Terdakwa juga minta Musyrif Suardi, Sekda Pemprov Sumsel, menyerahkan dana guna kepentingan Komisi Kehutanan DPR. Perbuatan ini memenuhi unsur kesengajaan.
Ihwal kasus itu bermula pada 2006. Syahrial menyadari, surat rekomendasi yang dilayangkan ke Departemen Kehutanan tak kunjung keluar. Dia kemudian meminta tolong Sofyan Rebuin mencarikan anggota DPR yang bisa membantu proses percepatan pembahasan. Sarjan Tahir, anggota DPR dari Partai Demokrat, akhirnya menyanggupi membantu urusan itu. Dia meminta Rp 5 miliar untuk memuluskan pembahasan.
Chandra akhirnya menyerahkan dana itu kepada anggota DPR dalam dua tahap. Kasus ini juga menyeret beberapa legislator lain. Di antaranya, Yusuf Erwin Faisal, Azwar Chesputra, Fachri Andi Leluasa, dan Hilman Indra.
Vonis yang dijatuhkan itu sama sekali tak terduga. Dalam setahun terakhir, vonis Syahrial merupakan ganjaran terendah. Hakim Teguh pernah memberikan ganjaran maksimal 20 tahun penjara kepada jaksa Urip Tri Gunawan.
Meski mendapat vonis ringan, Syahrial tak serta merta menerimanya. "Saya meminta waktu tujuh hari untuk pikir-pikir, yang mulia."
Sejumlah pendukung Syahrial suka cita menyambut vonis ringan tersebut. Saat hakim membacakan ganjaran setahun penjara, pengunjung sidang berteriak, ''Allahu Akbar". Kerabat Syahrial lainnya bertangisan menyambut vonis tersebut. Beberapa kolega Syahrial, di antaranya artis Roy Marten, juga menyaksikan persidangan itu.
Vonis ringan itu sama sekali tak diperkirakan para jaksa yang menuntut Syahrial. Sebelumnya, jaksa menuntut mantan orang nomor satu di Pemprov Sumsel itu empat tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsider empat bulan penjara. (git/oki)
Sumber: Jawa Pos, 13 Oktober 2009
-------------
Syahrial Divonis Satu Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, memvonis mantan Gubernur Sumatera Selatan Syahrial Oesman selama satu tahun penjara. Terdakwa dinilai terbukti melakukan korupsi sebagai penganjur penyuapan kepada sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2004-2009.
Syahrial dijerat dengan pasal penyuapan seperti diatur dalam Pasal 5 Ayat 1a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Teguh Hariyanto dengan anggota Sutiyono, Anwar, Hugo, dan Andi Bachtiar, Senin (12/10).
Syahrial juga dihukum membayar denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Hakim menyebutkan, Syahrial terbukti secara sengaja menyuruh Direktur PT Chandratex Indo Artha Chandra Antonio Tan untuk menyerahkan uang Rp 5 miliar dalam bentuk cek perjalanan Mandiri dan cek multiguna BNI kepada anggota Komisi IV DPR periode 2004-2009, yakni Sarjan Tahir, Yusuf Erwin Faishal, Hilman Indra, Azwar Chesputra, dan Fachri Andi Leluasa.
Dana itu untuk mempercepat rekomendasi persetujuan usulan pelepasan kawasan hutan lindung seluas 600 hektar di Pantai Air Telang, Kabupaten Banyuasin, Sumsel, untuk dijadikan Pelabuhan Tanjung Api-api. ”Perbuatan terdakwa terbukti bertindak dengan kesengajaan,” kata hakim.
Hal yang memberatkan, kata hakim, terdakwa tak mendukung program pemberantasan korupsi. Yang meringankan, terdakwa dinilai sopan selama persidangan, memiliki keluarga, dianggap berjasa pada pembangunan Sumsel, dan tidak menikmati uang suap.
Hukuman itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang meminta Syahrial dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.
Begitu putusan dibacakan, keluarga dan pendukung terdakwa kasus suap itu langsung mengucap syukur dan saling berpelukan. ”Alhamdulillah,” teriak seorang pendukung Syahrial.
Kepada majelis hakim, Syahrial menyatakan pikir-pikir atas vonis itu. ”Saya menggunakan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir,” ujarnya. Jaksa juga menyatakan pikir-pikir. (aik)
Sumber: Kompas, 13 Oktober 2009