Syahrial Oesman Ditahan

Mantan Gubernur Sumatera Selatan Sjahrial Oesman ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, Senin (11/5) sebagai tersangka kasus suap alih fungsi hutan Tanjung Api-Api.

Setelah diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sjahrial dibawa dengan mobil tahanan pada pukul 18.15 WIB. "Setelah diperiksa, langsung diberi surat penahanan. Dan sebagai warga negara yang taat saya ikut apa yang diminta KPK," kata Syahrial sebelum masuk mobil tahanan.

"Yang bersangkutan diduga turut serta dalam pemberian uang terhadap penyelenggara negara," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, tadi malam (11/5). Johan menyatakan, KPK terus mengembangkan kasus alih fungsi hutan ini dan tidak menutup kemungkinan ditetapkannya tersangka baru.

Syahrial adalah tersangka keempat dalam kasus Tanjung Api-Api, setelah anggota DPR Sarjan Tahir dan Yusuf Erwin, serta Chandra Antonio Tan, Direktur Chandratex Indo Artha, investor dalam pembangunan pelabuhan itu.

Sjahrial Oesman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tanjung Api Api pada 12 Maret 2009 lalu. Sebagai Gubernur, Sjahrial diduga mengetahui dan menyetujui pemberian uang Rp5 milliar dari Direktur PT Chandratex kepada politikus Senayan dengan tujuan agar mereka memberikan rekomendasi pengalihan hutan di kawasan Pantai Air Telang untuk dijadikan Pelabuhan Tanjung Api Api.

Selama ini, keterlibatan Sjahrial telah tersirat di persidangan. Hakim Andi Bachtiar yang mengadili anggota komisi IV Sarjan Tahir menyatakan bahwa Sjahrial terlibat bersama- sama dengan Sardjan Tahir dalam proses alih fungsi lahan hutan di Tanjung Api Api.

Dalam pledoinya, Yusuf Erwin menyebut keterlibatan rekan-rekannya di Komisi IV DPR. "Kami mengetahui dari Hilman Indra ada dana dari Chandra Antonio Tan," kata Yusuf.

Sebelumnya, Yusuf menyebut  Azwar Chesputra sebagai anggota komisi kehutanan yang paling aktif memproses izin alih fungsi hutan Tanjung Api-Api. Menurut Yusuf, saat itu Azwar menjabat sebagai Ketua Tim Hutan Lindung.

Azwar dan Hilman hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Fakta persidangan Sarjan Tahir dan Al Amien Nur Nasution menunjukkan keterlibatan dua orang tersebut. Sarjan dalam pledoinya juga meminta agar rekan-rekannya itu segera diadili.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut Azwar dan Hilman bersama Yusuf Erwin, Sudjud Sirajudin, dan Fahcri Andi Leluasa sebagai tim gegana. Tim ini yang melobi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan menerima dana Rp5 miliar untuk penerbitan rekomendasi alih fungsi hutan.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, dalam putusan untuk Sarjan, menyatakan Sarjan tidak melakukan perbuatan yang didakwakan seorang diri. Tetapi bersama-sama Yusuf Erwin Faishal, Hilman Indra, Azwar Chesputra, Chandra Antonio Tan, Sofyan Rebuin, dan Syahrial Oesman.[by : Okky Puspa Madasari]

{mospagebreak title=Eks Gubernur Sumsel Ditahan} 

Sumber: Jurnal Nasional, 12 Mei 2009

Eks Gubernur Sumsel Ditahan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin menahan mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Syahrial Oesman setelah diperiksa selama delapan jam sebagai tersangka.

Surat perintah penahanan Syahrial diterima setelah selesai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK kemarin petang. Syahrial diperiksa sejak pukul 10.00 sampai 18.00 WIB dan dicecar sebanyak 57 pertanyaan.

Juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, Syahrial diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 dan atau Pasal 13 UU No 31/1999 jo Pasal 55 ayat 1.Dia diduga terlibat bagi-bagi uang kepada anggota komisi IV DPR agar mengeluarkan rekomendasi izin alih fungsi hutan lindung Pantai Air Telang untuk dibangun menjadi Pelabuhan Tanjung Api Api.“Yang bersangkutan akan ditahan selama 20 hari sejak hari ini (kemarin),” ungkap Johan kemarin.

Syahrial sendiri mengaku telah menerima surat perintah penahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK kemarin petang.“ Perlu diketahui,hari ini saya sudah menerima surat perintah penahanan. Dalam proses ini, saya sebagai warga negara yang baik taat hukum,” kata Syahrial seusai diperiksa di Gedung KPK,Jakarta, kemarin. Meski begitu, mantan Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) ini tetap menolak dugaan korupsi yang dialamatkan kepadanya.

“Saya tidak merugikan negara pada kasus itu. Saya juga menilai diri saya tidak korupsi,”tandasnya.Bahkan, dia berkilah bahwa pembangunan Pelabuhan Tanjung Api Api itu untuk kepentingan rakyat Sumatera Selatan. Dia pun mengklaim sudah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Tidak aturan hukum yang saya langgar karena apa yang kami ajukan pada Dephut (Departemen Kehutanan) melalui Menhut (Menteri Kehutanan) sudah sesuai dengan hukum dan syarat yang berlaku,” paparnya. Terkait aliran dana yang diduga disetorkan tersangka ke sejumlah anggota Dewan,dia membenarkan bahwa dari sanalah kasus dugaan korupsi ini bermulai.

“Itulah awal terjadinya kasus ini,”kata dia tanpa mau berkomentar lebih lanjut. Syahrial meninggalkan Gedung KPK dengan menggunakan mobil tahanan bernomor polisi B 8593 WU.Pada kesempatan itu,dia meminta maaf kepada seluruh rakyat Sumsel atas kasus yang menimpanya itu. Penasihat hukum Syahrial bernama Hartanto enggan berkomentar terkait penahanan kliennya.

Dia hanya mengaku segera menyiapkan pembelaan untuk Syahrial di pengadilan. “Beliau (Syahrial) kooperatif dan sekarang ditahan. Yang lainnya akan kita buktikan di pengadilan,”tandasnya. Diketahui,Syahrial ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 12 Maret lalu. KPK menilai Syahrial telah menyetujui pemberian uang terhadap anggota Komisi IV DPR agar proyek pembangunan Pelabuhan Tanjung Api Api di Kabupaten Banyuasin, Sumsel berjalan mulus.

Wakil Ketua Bidang Penindakan KPK Bibit Samad Riyanto menjelaskan, keterlibatan Syahrial dalam perkara tersebut terlihat saat KPK menetapkan Direktur PT Chandratex Indo Artha Chandra Antonio Tan sebagai tersangka. Chandra yang telah divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Koruspi (Tipikor) pada 13 Maret lalu adalah rekanan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel dalam proyek pengembangan Pelabuhan Tanjung Api Api.

Pengusaha asal Palembang ini dinilai telah terbukti memberikan Mandiri Travel Cheque (MTC) senilai Rp5 miliar kepada sejumlah anggota Komisi IV DPR, yakni Yusuf Emir Faishal, Ishartanto, Sarjan Taher, Hilman Indra,Azwar Chesputera, Fachri Andi Leluasa, dan sejumlah anggota lainnya.

Perbuatan itu dilakukan secara bersama-sama dengan mantan Gubernur Sumsel Syahrial Oesman serta mantan Sekda Sumsel Sofyan Rebuin, yang juga sebagai Direktur Utama Badan Pengelolaan dan Pembangunan Pelabuhan Tanjung Api Api. Penyerahan uang itu atas permintaan Syahrial Oesman guna mempercepat proses rekomendasi alih fungsi hutan Pantai Air Telang menjadi Pelabuhan Tanjung Api Api. (rd kandi/ dedy sagita)  

Sumber: Seputar Indonesia, 12 Mei 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan