Syahrial Oesman Dituntut Empat Tahun Penjara
JPU Sebut Aktor Intelektual Korupsi Hutan Lindung
Mantan Gubernur Sumatera Selatan periode 2003-2008 Syahrial Oesman dituntut empat tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor kemarin. Syahrial terbukti berperan sebagai aktor intelektual kasus aliran dana Rp 5 miliar kepada anggota Komisi IV DPR dalam alih fungsi hutan lindung untuk pembangunan Pelabuhan Tanjung Api-Api.
Selain pidana badan, jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim yang diketuai Teguh Haryanto menjatuhkan pidana denda Rp 200 juta kepada terdakwa. Jika Syahrial tak sanggup membayar, hukumannya ditambah 4 bulan.
Tuntutan itu, kata jaksa Zet Tadung Alo, dilandasi sejumlah pertimbangan. Di antaranya, Syahrial dinilai tak membantu pemerintah yang tengah giat memberantas korupsi. Bukan hanya itu. Saat menjalani pemeriksaan persidangan, mantan orang nomor satu di Sumsel itu juga tak berterus terang soal perbuatan yang pernah dilakukan.
Menanggapi tuntutan itu, Syahrial bakal mengajukan pembelaan dalam sidang pekan depan. ''Pembelaan nanti saya ajukan secara pribadi dan melalui penasihat hukum,'' katanya. Selesai persidangan, Syahrial bergegas masuk ke ruang terdakwa tanpa memberikan sedikit pun komentar.
Dalam surat tuntutan yang dibacakan bergantian tiga jaksa tersebut, Syahrial dinilai menjadi penganjur dalam aliran dana Rp 5 miliar kepada Komisi IV DPR. Anjuran pemberian dana itu dilakukan saat Syahrial memiliki kedudukan sebagai gubernur Sumsel.
Kasus bermula saat Syahrial meminta Chandra Antonio Tan menyediakan Rp 5 miliar. Chandra merupakan pengusaha besar di Sumatera Selatan yang ikut membangun akses pelabuhan. Chandra telah diganjar hukuman 3 tahun di persidangan sebelumnya.
Dana itu merupakan permintaan anggota Komisi IV DPR Sarjan Tahir yang telah divonis 4,5 tahun dalam sidang sebelumnya. ''Dana itu untuk mempercepat rekomendasi alih fungsi hutan lindung,'' jelas jaksa Supardi. Dalam rapat itu, Syahrial menerima laporan mantan Sekda Sofyan Rebuin.
Permufakatan mengalirkan dana ke DPR masih berlanjut di rumah dinas Syahrial. ''Terdakwa (Syahrial) juga memerintah Chandra, Sofyan, dan Musrif Suwardi berangkat ke Jakarta menyerahkan dana,'' ujarnya.
Perbuatan Syahrial, kata Supardi, dinilai telah memanfaatkan posisinya atau jabatannya sebagai gubernur. ''Sebagai pengusaha, Chandra tak bisa menolak karena tak ingin kehilangan muka di hadapan gubernur,'' katanya.
Kasus itu telah menyeret banyak pihak. Saat ini sedang menunggu giliran untuk disidangkan adalah tiga tersangka baru. Mereka adalah Fachri Andi Leluasa, Azwar Chesputra, dan Hilman Indra. (git/oki)
Sumber: Jawa Pos, 9 September 2009
------------------
Syahrial Oesman Dituntut 4 Tahun Penjara
Terdakwa Syahrial Oesman dituntut empat tahun penjara. Mantan Gubernur Sumatera Selatan ini dinilai terbukti melakukan korupsi dalam kasus izin alih fungsi hutan lindung Pantai Air Telang, Sumatera Selatan, untuk dijadikan pelabuhan Tanjung Api-api. â€