Syahrial Tuding Stafnya Penggagas Suap

MANTAN Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Syahrial Oesman tetap bersikukuh jika tidak mengetahui transaksi penyuapan kepada Komisi IV DPR RI terkait percepatan rekomendasi persetujuan alih fungsi hutan lindung menjadi Pelabuhan Tanjung Api-Api. Dalam sidang pledoi, Syahrial menyebutkan bahwa otak dari tindak penyuapan itu adalah mantan Sekretaris Daerah Sofyan Rebuin.

"Sungguh saya tidak pernah menyuap anggota Komisi Kehutanan, baik secara sendiri atau bersama-sama, tidak pernah menyuruh, menganjurkan pihak lain, melakukan atau memerintahkan dan turut serta melakukan penyuapan," kata Syahrial membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Tipikor, Selasa (6/10).

Kasus dugaan korupsi ini bermula dengan rencana pelepasan hutan lindung Pantai Air Telang menjadi Pelabuhan Tanjung Api-Api. Menurut Syahrial, pembangunan pelabuhan laut itu semata-mata untuk meningkatkan dinamika dan pemasukan daerah provinsinya. Ia mengaku ingin menjalankan proyek pembangunannya sesuai prosedur yang berlaku tanpa memberikan imbalan kepada Komisi Bidang Kehutanan DPR.

"Peluang terjadinya suap diciptakan dan dikondisikan sendiri oleh Sofyan. Sofyan tetap memenuhi komitmen kepada Sarjan Tahir sekaligus melanggar perintah saya,"ungkapnya.

Penyerahan uang dari Pemerintah Provinsi Sumsel kepada Komisi IV Bidang Kehutanan senilai Rp5 miliar berlangsung dalam dua tahap. Uang tahap pertama sebesar Rp2,5 miliar diserahkan pada 13 Oktober 2006. Direktur Badan Pengelola dan Pengembangan Pelabuhan Tanjung Api-Api (BPPPTAA) Sofyan Rebuin bersama rekanan Direktur PT Chandratex Indo Artha Chandra Antonio Tan menyerahkannya kepada anggota Komisi IV Sarjan Tahir di kantor DPR.

Sedangkan pelunasan dana percepatan rekomendasi alih fungsi hutan diserahkan pada tanggal 25 Juni 2007 berlokasi di Hotel Mulia Senayan. Uang berbentuk MTC dan BNI Cek Multi Guna (CMG) sebesar Rp2,5 miliar diberikan melalui Ketua Komisi IV DPR, Yusuf Erwin Faishal.

"Sofyan penggagas, pemberi stimulus, motivator, dan perencana, penggerak, pelaksana, pengendali serta memanipulasi fakta dan situasi," ujar Syahrial.

Penuntut umum telah menyatakan terdakwa Syahrial Oesman bersalah melakukan korupsi sebagai penganjur atau uitloker seperti diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Syahrial dituntut 4 tahun penjara disertai denda Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Vonis terhadap terdakwa akan diputuskan pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan Senin depan (12/10). [by : Melati Hasanah Elandis]

Sumber: Jurnal Nasional, 7 Oktober 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan