Syahril Dibui Joko Dicari; Syahril Sabirin langsung masuk Cipinang.

Terpidana kasus skandal cessie Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra, 58 tahun, kemarin mangkir dari panggilan kejaksaan yang akan mengeksekusinya ke penjara. Sampai pukul 16.00, bos PT Era Giat Prima itu tak memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kejaksaan Agung segera membentuk tim untuk mencari pengusaha properti itu. "Apa benar (sudah) di luar negeri atau tidak," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Jasman Pandjaitan.

Mahkamah Agung memvonis Joko dan mantan Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin dua tahun penjara. Mahkamah mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan jaksa dalam perkara pencairan hak tagih atau cessie Bank Bali. Dalam perkara ini negara dirugikan senilai Rp 546 miliar.

Untuk menindaklanjuti vonis itulah Kejaksaan Agung mengeluarkan surat panggilan. Syahril Sabirin kemarin bersedia memenuhi panggilan tersebut dan oleh petugas langsung dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.

Jasman mengatakan, berdasarkan prosedur, pemanggilan akan dilakukan tiga kali dalam waktu tiga hari. Jika sampai pemanggilan terakhir tidak muncul, Joko akan dinyatakan buron. “Jika sudah jadi buron, kami akan bekerja sama dengan Interpol.”

Namun, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendi menegaskan, kejaksaan “hanya” akan memanggil Joko sekali lagi. "Kalau tidak juga datang, baru dinyatakan buron," ujarnya melalui pesan pendek kepada Tempo.

Saat ini pejabat kejaksaan tidak tahu di mana posisi Joko. "Tetapi data imigrasi dari Januari hingga Juni menunjukkan tidak ada catatan Joko ke luar negeri," kata Marwan. Jasman menambahkan, kejaksaan mendapat informasi Joko berada di Papua karena memiliki usaha di sana. Kejaksaan yakin Joko akan menyerahkan diri. "Rugi sendiri kalau buron. Bagaimana dengan aset-asetnya di Indonesia?" kata Marwan

Kemarin Tempo mendatangi kediaman Joko di Jalan Simprug Golf I Nomor 8, Jakarta Selatan. Suasana saat itu terlihat sepi. Tiga petugas keamanan di teras rumah yang ditanyai menolak memberikan keterangan.

Skandal cessie ini bermula ketika Rudi Ramli, pemilik Bank Bali, gagal mendapatkan klaim tagihan antarbank kepada Bank Umum Nasional dan Bank Dagang Nasional Indonesia. Rudi Ramli kemudian mengalihkan hak tagih sebesar Rp 798 miliar itu ke PT Era Giat Prima milik Joko.

Dalam waktu enam bulan, utang di Bank Dagang Nasional cair. Tapi pencairan itu ditengarai mengandung ketidakberesan sehingga Joko, Syahril, dan Wakil Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional Pande Lubis menjadi terdakwa. Joko kemudian dinyatakan bebas, sedangkan Syahril dan Pande dinyatakan bersalah.

Syahril mengajukan kasasi dan dinyatakan menang. Namun, akhirnya Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan kejaksaan dan menyatakan Joko serta Syahril bersalah. FAMEGA SYAVIRA | SUTARTO | CORNILA DESYANA |

Joker

Mahkamah Agung memvonis Joko S. Tjandra dua penjara dalam perkara cessie Bank Bali yang merugikan negara Rp 546,46 miliar.

Kemarin Joko––dipanggil “Joker” oleh Artalyta Suryani, terpidana penyuapan Rp 6 miliar terhadap jaksa Urip Tri Gunawan dalam kasus Sjamsul Nursalim––mangkir dari panggilan Kejaksaan yang akan dilanjutkan dengan penahanan bos Mulia Group itu.

JANUARI 1999
Bank Bali mengalihkan tagihan macet di Bank Dagang Nasional Indonesia Rp 598 miliar dan Bank Umum Nasional Rp 200 miliar ke PT Era Giat Prima (EGP) milik Joko Tjandra dan Setya Novanto dengan fee 50 persen.

JUNI 1999
BPPN menginstruksikan Bank Indonesia membayar tagihan interbank Bank Bali Rp 904,6 miliar (termasuk bunga dan swap). Separuhnya (Rp 546,46 miliar) ditransfer ke PT EGP.

SEPTEMBER 1999
Mantan pemilik Bank Bali, Rudy Ramli, ditahan.

MEI 2004
Pande Lubis, bekas Wakil Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional, divonis 4 tahun penjara oleh MA setelah sebelumnya dibebaskan pengadilan.

16 JUNI 2009.
Syahril Sabirin, kala kasus ini terjadi adalah Gubernur Bank Indonesia, memenuhi panggilan kejaksaan dan masuk penjara.

Sumber: Koran Tempo, 17 Juni 2009 

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan