Syahril Djohan Janjikan Rp 500 Juta kepada Susno untuk Memuluskan Kasus PT Arowana
POLISI telah mengonfrontasi keterangan Komjen Pol Susno Duadji dengan Syahril Djohan (SJ) pada pemeriksaan hari ketiga kemarin (22/4). Namun, konfrontasi terkait makelar kasus tersebut dilakukan secara tidak langsung. Hanya ditunjukkan berita acara pemeriksaan (BAP) Syahril yang telah diperiksa penyidik kepada jenderal berbintang tiga nonjob itu.
''Kata Susno (isi BAP, Red), ada yang benar dan ada yang salah,'' kata Ari Yusuf Amir, salah seorang tim pengacara Susno, di ruang Bareskrim Mabes Polri kemarin.
Namun, dia enggan menjelaskan secara detail bagian mana yang salah atau benar. ''Itu adalah kewenangan penyidik,'' ucapnya.
Selain itu, kasus-kasus yang pernah ditangani Susno saat menjabat Kabareskrim menjadi materi pemeriksaan tim independen. Salah satunya, kasus PT Salmah Arowana Lestari (SAL) di Pekanbaru. Dalam kasus itu, Syahril disebut-sebut sebagai makelar kasus untuk memuluskan perkara tersebut.
Tim independen lalu menanyai Susno tentang kedekatannya dengan Syahril. Menurut Ari, kliennya mengaku sejak lama mengenal Syahril di Mabes Polri. Nah, mengenai panggilan ''Bang'' kepada Syahril, itu merupakan bentuk penghormatan Susno kepada orang yang lebih tua. ''Mereka tidak terlalu dekat,'' katanya.
Selain membeberkan BAP, kata dia, penyidik korps baju cokelat itu hanya menunjukkan beberapa SMS serta transkrip pembicaraan telepon antara Susno dengan Syahril. Dalam SMS dan telepon itu, dilaporkan Syahril menjanjikan uang Rp 500 juta kepada Susno agar memuluskan kasus tersebut. ''Itu (SMS dan telepon, Red) ada yang benar, ada yang tidak. Kan Susno nggak ingat semua,'' imbuhnya.
Namun, penyidik tidak terlalu fokus untuk menanyakan uang Rp 500 juta yang dijanjikan Syahril tersebut. ''Belum ada pertanyaan tentang itu,'' terangnya.
Lebih lanjut Ari menjelaskan, saat diperiksa, kliennya mengklarifikasi bahwa bukan dirinya yang mengungkap kasus PT SAL kepada publik saat pertemuan dengan anggota Komisi III DPR beberapa waktu lalu. Susno menyatakan, pengacara Gayus yang bernama Haposan-lah yang mengungkap kasus tersebut saat diperiksa di Mabes Polri.
Nah, karena komisi III mendesak agar Susno membeberkan semua, kata Ari, kliennya itu memberikan keterangan selengkap-lengkapnya. ''Jadi, dia tidak akan bercerita kalau tidak ada sebabnya. Yang jelas, sampai sekarang masih saksi,'' tegasnya.
Susno yang diperiksa sejak pukul 10.00 itu akhirnya keluar ruang Bareskrim Mabes Polri pukul 20.00. Saat keluar, Susno yang mengenakan setelan safari abu-abu itu ditemani tim pengacaranya. Setelah beberapa hari menghindari wartawan, malam kemarin mantan Kapolda Jabar tersebut menyempatkan diri menemui awak media yang sudah lama menunggu. ''Saya sehat. Penyidik bekerja secara profesional,'' ungkap pria yang rambutnya tampak klimis itu lantas tersenyum.
Saat disinggung kabar bahwa kemarin Susno bakal ditetapkan sebagai tersangka, pengacara Susno lainnya, Henry Yosodiningrat, langsung membantah. ''Yang menyebarkan itu adalah orang yang tidak bertanggung jawab,'' ujarnya lantang. Dia lalu menekankan sekali lagi bahwa kliennya masih berstatus saksi dan telah mendapatkan 136 pertanyaan selama diperiksa.
Sekitar 10 menit memberikan keterangan di depan wartawan, Susno lalu beranjak menuju Nissan Teana B 1698 QH untuk meninggalkan Mabes Polri.
Di tempat terpisah, Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ito Sumardi menyatakan pihaknya akan berhati-hati menangani kasus tersebut. Terutama terkait dengan 149 perusahaan yang disebut-sebut pernah ditangani Gayus dalam sidang pajak, apakah perusahaan itu bisa diseret sebagai tersangka atau tidak. ''Pernyataan itu kan bukan fakta. Jadi, harus dibuktikan dulu melalui penyelidikan,'' tegasnya di kantornya.
Karena itu, untuk mengetahui keterkaitan tersebut, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan instansi-instansi terkait. Misalnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Nah, jika nanti wajib pajak terbukti menyuap, mereka juga akan dijerat pidana.
Apakah wakil 149 perusahaan akan dipanggil? ''Ini masih dalam penyelidikan,'' ujar mantan Kapolwiltabes Surabaya tersebut diplomatis.
Yang jelas, kata Ito, pihaknya sangat berhati-hati dan teliti dalam memperhitungkan. ''Jangan sampai kami menegakkan hukum, tapi ternyata yang dilakukan pihak terkait tersebut sebenarnya tidak melanggar hukum,'' ungkap jenderal dengan tiga bintang di pundak tersebut. (kuh/c5/iro)
Sumber: Jawa Pos, 23 April 2010