Syamsul Arifin Dituntut 5 Tahun
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menuntut mantan Gubernur (nonaktif) Sumatra Utara Syamsul Arifin dihukum lima tahun penjara. Syamsul juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Mantan Bupati Langkat,Sumut ini diputus tim jaksa terbukti bersalah melakukan korupsi dana APBD Langkat 2000-2007. “Menyatakan terdakwa Syamsul Arifin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata jaksa Risma Ansyari saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin.
Menurut dia, terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa juga terbukti telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi melalui pengeluaran-pengeluaran sebagian dana dari kas daerah Kabupaten Langkat selama periode 2000-2007.
Tak hanya itu, jaksa Risma menegaskan,terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp8,22 miliar. Jumlah ini jauh lebih ringan dari besarnya kerugian negara yang ditimbulkan karena terdakwa bersama beberapa pihak telah melakukan pengembalian uang Rp80,1 miliar.
”Membayar uang pengganti sejumlah Rp88,22 miliar dikurangkan dengan seluruh uang yang telah dikembalikan ke negara sejumlah Rp80,1 miliar sehingga uang pengganti yang menjadi kewajiban terdakwa Rp8,22 miliar,” ungkap Risma.
Risma menerangkan, apabila dalam waktu satu tahun sampai putusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, Syamsul harus menggantinya dengan pidana penjara selama tiga tahun. Sementara itu,Syamsul menanggapi tuntutan jaksa ini biasa-biasa saja.
Dia mengakui, tuntutan jaksa terkait kasus yang menimpa dirinya tersebut merupakan bagian risiko dari seorang pemimpin.Dia juga sudah menyampaikan siap bertanggung jawab terkait kasus ini. Meski demikian,Syamsul membantah jika dirinya melakukan korupsi.
“Saya ini pendukung KPK paling utama. Tapi kalau saya dibilang korupsi, tanyakan sama rakyat Sumatera Utara. Saya ini tipikal koruptor atau enggak. Saya kan sudah kembalikan uang itu ke negara. Meskipun jaksa menuntut saya, bagi saya hakim yang paling benar adalah hati. Karena hatilah yang bisa berkata bohong atau tidak,” kata Syamsul. nurul huda
Sumber: Koran Sindo, 27 Juli 2011