Syamsul Arifin Divonis 2,5 Tahun
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Syamsul Arifin dua tahun enam bulan penjara,dan denda Rp150 juta, subsider tiga bulan kurungan karena diduga melakukan korupsi.
Hakim Ketua Tjokorda Rae Sumba mengatakan, Syamsul telah menyalahgunakan wewenangnya dan memperkaya diri sendiri saat menjabat Bupati Langkat melalui pengeluaran dana Kas Daerah Kabupaten Langkat 2000–2007.”Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata Tjokorda saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin.
Vonis hakim ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta Syamsul dihukum lima tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider enam bulan kurungan. Sebelumnya Syamsul juga diharuskan membayar uang pengganti Rp8,21 miliar. Jika tidak sanggup membayarnya, bisa diganti kurungan selama tiga tahun penjara.
Saat pembacaan vonis, Tjokorda menyebut terdakwa Syamsul Arifin terbukti melakukan korupsi dan melanggar ketentuan dalam Pasal 3 ayat 1 jo Pasal 18 Undang- Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 65 KUHP.
Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan halhal meringankan,di antaranya Syamsul belum pernah dihukum, bersikap kooperatif selama persidangan, menderita sakit kronis, dan sudah mengembalikan uang yang dikorupsi.
Adapun hal yang memberatkan, Syamsul sebagai aparatur negara tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Anggota majelis hakim Sofialdi menyatakan majelis hakim tidak sependapat dengan Jaksa KPK mengenai uang pengganti.Jaksa KPK sebelumnya menuntut membayar uang pengganti Rp88,2 miliar.
Uang tersebut adalah kas daerah yang digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga Syamsul. Hanya karena sudah ada pengembalian sebesar Rp80 miliar baik oleh Syamsul dan pihak lain yang menerima, Syamsul hanya perlu mengembalikan uang pengganti sebesar Rp8,2 miliar.
Majelis hakim berpendapat berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total uang korupsi yang dinikmati Syamsul hanyalah Rp57 miliar. Atas putusan tersebut,baik jaksa maupun pihak Syamsul meminta waktu untuk pikirpikir. nurul huda
Sumber: Koran Sindo, 16 Agustus 2011