Syarat dan Tata Cara Pendaftaran CPNS 2013

Bagi anda yang berencana mengikuti ujian CPNS 2013 yang akan segera dibuka tentunya saat ini sudah mulai mempersiapkan diri termasuk mempersiapkan segala persyaratan pendaftaran CPNS 2013 nanti walau formasi final belum keluar. Tetapi secara umum syarat pendaftaran CPNS dari tahun-ke tahun tidak berbeda jauh.


Syarat Umum Pendaftaran CPNS 2013

  • Warga Negara Indonesia;
  • Tidak mengalami ketergantungan terhadap narkotika/sejenisnya;
  • Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau pegawai swasta;
  • Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri atau Pegawai Negeri;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Pelamar merupakan lulusan Sarjana, Diploma atau SMK/SMA sesuai formasi yang dilamar pada CPNS 2013:
  • Untuk persyaratan kualifikasi pendidikan, Izajah dan nilai IPK ini berbeda-beda antar masing-masing instansi. Setiap instansi menetapkan persyaratan khusus yang harus dipenuhi yang mungkin berbeda dengan instansi lain. Misalnya instansi Kementrian Keuangan, berikut ini adalah contoh persyaratan kualifikasi pendidikan sebagai syarat pendaftaran CPNS Kemenkeu tahun 2012 yang lalu dan kemungkinan tidak berbeda jauh dengan syarat pendaftaran CPNS Kemenkeu nanti:
  • Untuk formasi Sarjana dengan IPK Minimal 3,00 (tiga koma nol nol dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan) dari skala 4;
  • Untuk formasi Diploma Pelayaran dengan IPK minimal 2,50 (dua koma lima nol dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan) dari skala 4;
  • Untuk formasi Diploma Umum dengan IPK minimal 3,00 (tiga koma nol nol dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan) dari skala 4;
  • Untuk formasi SMK Pelayaran dengan nilai rata-rata ”Ujian Tertulis” pada ijazah tidak kurang dari 6,50 (enam koma lima nol dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan);
  • Untuk formasi SMK Umum dengan nilai rata-rata ”Ujian Tertulis” pada ijazah tidak kurang dari 7,00 (tujuh koma nol nol dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan).
  • Contoh persyaratan IPK ini adalah contoh syarat pendaftaran CPNS 2012 di Kemenkeu. Untuk instansi lain biasanya ada perbedaan lebih tinggi atau lebih rendah tergantung instansi dan formasinya.
  • Untuk persyaratan usia minimal 18 tahun

Berkas pendaftaran yang harus dipersiapkan

  1. Pas foto berwarna terbaru ukuran 3×4 cm dan 4×6
  2. Materai 6000
  3. Mengisi dan menandatangani Daftar Riwayat Hidup Singkat
  4. Fotokopi KTP/SIM yang masih berlaku
  5. Surat lamaran ditulis dengan tangan sendiri
  6. Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar/Surat Tanda Kelulusan dan transkrip nilai terakhir yang telah dilegalisir
  7. Bagi pelamar lulusan luar negeri wajib menyertakan Fotokopi Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang telah dilegalisir
  8. Surat Keterangan Dokter (asli) terbaru yang menyatakan sehat (selama tiga bulan terakhir);
  9. Surat Keterangan Catatan Kepolisian/SKCK (asli) yang masih berlaku;
  10. Berbagai macam Surat Pernyataan yang nantinya dapat diunduh kemudian ditempel materai Rp.6.000,00 dan ditandatangani;
  11. Sertifikat keahlian bagi jurusan tertentu sesuai formasi yang dilamar.

Syarat pendaftaran dan berkas pendaftaran CPNS 2013 diatas hanya sebagai gambaran umum yang di generalisasi dari syarat-syarat pendaftaran CPNS 2012 dari instansi Kemenkeu. Untuk persyaratan final tentu kita harus menunggu formasi sesuai instansi yang mengadakan penerimaan CPNS 2013.


Syarat Pendaftaran Online

Bagi para peserta tes CPNS, demi menghemat waktu akses, diminta menyiapkan data-data dan dokumen pendukung minimal, yaitu:

- Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Tahun dan nomor ijazah pendidikan terakhir
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) transkrip nilai pendidikan terakhir
- Berkas pas foto digital warna berukuran 200×150 piksel dalam format JPEG (dengan nama ekstensi JPG) dan maksimal berukuran 30 KB.
- Berkas fotokopi digital ijazah dan transkrip dalam format PDF (dengan nama ekstensi PDF) dan maksimal berukuran 500 KB
- Surat elektronik (e-mail) yang biasa dan selalu Anda akses secara berkala. Informasi khusus akan disampaikan melalui surat elektronik secara langsung
- Judul dan abstrak tugas akhir/tesis/disertasi
- Untuk pelamar lulusan luar negeri, diwajibkan melampirkan surat keterangan penyetaraan ijazah dari Dikti Kemendikbud, atau surat keterangan telah mengajukan permohonan penyetaraan ijazah.

Pihak Kementerian PAN-RB sebagaimana dikutip dari situs Setkab, Rabu (28/8/2013), mengimbau peserta melakukan registrasi lamaran melalui situs resmi pendaftaran CPNS, serta mengisi formulir dengan benar dan lengkap.


Prosedur Pendaftaran Online

Sejak tahun 2012 pendaftaran CPNS baik untuk CPNS pusat atau CPNS Daerah harus dilakukan secara online pada situs pendaftaran online CPNS yang dibuat khusus. Pemahaman tentang cara mendaftar online CPNS ini menjadi sangat penting karena menjadi titik awal untuk bisa mengikuti ujian CPNS termasuk nanti pada pendaftaran CPNS 2013 yang direncanakan akan dibuka pada semester II tahun 2013 ini.

  1. Pendaftaran CPNS dilaksanakan secara online melalui website yang dibuat khusus dan akan diumumkan nanti oleh instansi yang anda lamar. Alamat wesite pendaftaran CPNS 2013 untuk instansi pusat seperti tertulis disini: Situs Resmi Pendaftaran CPNS 2013
  2. Pada situs pendaftaran CPNS online tersebut, pelamar diharuskan mengisi semua formulir mengikuti format yang telah disediakan secara online. Setelah langkah ini otomatis data diri anda akan tersimpan di server panitia penerimaan CPNS 2013.
  3. Pelamar yang telah melakukan pendaftaran secara online dapat mengunduh (download) formulir-formulir yang telah di isi tersebut seperti Formulir Pendaftaran Online, Daftar Riwayat Hidup Singkat, Surat Pernyataan, dan Tanda Bukti Pendaftaran dan berkas lain jika ada;
  4. Selanjutnya setelah mengisi pendaftaran secara online, semua berkas tersebut dapat di cetak, kemudian bersama-sama berkas lamaran sesuai Syarat Pendaftaran CPNS yang ditentukan masing-masing instansi seperti Izajah, Fotokopi KTP/SIM yang masih berlaku, Pas foto, surat keterangan, dll dibuat dalam satu amplop dan siap dikirim.
  5. Selanjutnya berkas yang telah dilengkapi baik yang di isi online dan berkas offline, Berkas Lamaran tersebut dikirimkan kepada panitia penerimaan CPNS 2013 dengan alamat khusus yang nantinya akan diberitahukan secara jelas.
  6. Bagi pelamar yang memenuhi syarat pendaftaran administrasi akan lulus seleksi berkas dan selanjutnya berhak mengikuti ujian tulis CPNS 2013.

Tata Cara Pendaftaran Online CPNS 2013 ini merupakan gambaran umum, bagaimana Tata Cara Pendaftaran Online CPNS 2013 nanti secara teknis mungkin ada perbedaan antar masing-masing instansi penerima CPNS 2013. Tetapi melalui gambaran umum ini diharapkan anda bisa memahami bagaimana proses Cara Pendaftaran Online CPNS sebagai bekal awal bisa mengikuti ujian CPNS.

Lamaran dan lampirannya ini kemudian dimasukan dalam amplop kemudian dikirim melalui PO BOX yang ditentukan panitia sesuai batas waktu yang ditentukan.

Selanjutnya akan dilakukan seleksi berkas dan diumumkan nama-nama yang lulus seleksi berkas ini. Bagi yang lulus seleksi berkas akan diberikan nomor ujian tes CPNS dan setelah itu siap mengikuti tes CPNS 2013 yang terdiri dari dua tahap yaitu mengerjakan soal tes kompetensi dasar (TKD), kemudian bagi yang lulus TKD berhak mengikuti tahapan tes terakhir yaitu tes kompetensi bidang (TKB).

Perlu juga diketahui sistem penerimaan CPNS tahun 2013 ini merupakan sistem rekrutment yang baru yang mengutamakan transparansi dan kejujuran dalam proses seleksi. Sehingga yang bisa lulus CPNS tahun 2013 dalah orang-orang yang benar-benar bisa menyeselaikan soal-soal CPNS dengan nilai tertinggi.

Tim nasional yang akan memeriksa hasil tes CPNS. Pengumuman hasil tes CPNS 2013 juga diambil alih oleh panitia pusat, yakni Kemen PAN-RB dan konsorsium Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Seperti pada tahun 2012 yang lalu berdasarkan rekomendasi Mendikbud, konsorsium 10 perguruan tinggi itu yakni UI, ITB, UPI, IPB, UGM, ITS, Unair, USU, Universitas Andalas, dan Unhas.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan