Syarat Tinggi Badan Calon Hakim Dikritik
Langkah Mahkamah Agung (MA) yang mensyaratkan tinggi badan untuk menjadi hakim menuai kritik. Pihak MA menentukan syarat tinggi badan bagi wanita untuk menjadi hakim minimal 152 cm.
Sementara syarat tinggi badan bagi pria minimal 160 cm. Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menilai persyaratan itu tidak jelas dan mengada-ada. ”Apa hubungan tinggi badan dengan kualitas seorang hakim,” kata Emerson saat diskusi Model Perekrutan Hakim dan Peran Komisi Yudisial (KY) yang diselenggarakan Komisi Hukum Nasional di salah satu hotel di Jakarta kemarin.
Selain Emerson, yang menjadi pembicara dalam diskusi tersebut adalah Kepala Biro Kepegawaian MA Aco Nur dan anggota KY Taufiqurrohman Syahuri. Emerson mengatakan, ada seorang temannya tidak mampu menjadi hakim agung karena tinggi badannya hanya 150 cm.
Dia mengatakan, syarat tinggi badan ini tidak masuk akal. Menurut Emerson, daripada membuat aturan yang tidak jelas, MA hendaknya memperkuat sosialisasi kepada masyarakat tentang perekrutan calon hakim. ”Saat proses rekrutmen hakim kita mendapat keluhan bahwa info tentang rekrutmen tidak jelas dan hanya diketahui oleh orangorang tertentu,”ujar Emerson.
MA memang mempunyai kewenangan merekrut calon hakim. Calon hakim yang direkrut tersebut nantinya bisa menjadi hakim. Kepala Biro Kepegawaian MA Aco Nur mengatakan,tinggi badan memang menjadi salah satu syarat dalam perekrutan calon hakim.
Salah satu alasannya adalah agar hakim terlihat berwibawa.”Lagipula bagi wanita 152 cm dan pria 160 cm itu yang terendah,”ujarnya. kholil
Sumber: Koran Sindo, 20 Juli 2011