Syaukani Tuding Pimpro

Syaukani Hasan Rais belum menyerah meski sudah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dakwaan terlibat tindak pidana korupsi APBD Kutai Kartanegara 2003-2005.

Melalui pengacaranya, bupati Kutai Kartanegara itu mengatakan, meski menyetujui penunjukan langsung PT Mahakam Diastar Internasional sebagai penyelenggara feasibility study proyek Rp 7,3 miliar, penunjukan tersebut dimulai dari bawah.

Diperiksa enam jam sejak pukul 19.30, Syaukani kemarin tak mau memberikan keterangan langsung kepada wartawan. Terima kasih Pak Polisi, ujarnya sambil tersenyum kepada aparat yang menunggu di bawah tangga Gedung KPK Veteran.

Ketika didesak wartawan, Syaukani tetap tak mau berkomentar. Tanya saja kepada pengacara, ujarnya pendek, lalu memasuki mobil tahanan KPK. Terpisah, pengacara Syaukani, Erman Umar, mengungkapkan bahwa kliennya menjawab lebih kurang 20 pertanyaan soal feasibillity study (FS) pembangunan Bandara Sultan Kutai Berjaya di Loa Kulu, Kukar.

Perjanjian dimulai dari bawah, dari Pimpro Bachruddin Noor, anggota panitia (Syaukani menjadi ketua panitia pengadaan bandara, Red), dan juga Sekda H M. Husni Thamrin, papar Erman yang kemarin memakai jas hitam.

Dia menambahkan, kliennya sama sekali tidak tahu bahwa PT yang dulu dipimpin Bupati Minahasa Utara Vonnie Panambunan -dengan alasan penetapan PT tersebut sebagai pelaksana FS- itu diusulkan dari bawah.

Syaukani seakan ingin melemparkan kesalahan pengadaan FS tersebut kepada bawahannya.(ein)

Sumber: Jawa Pos, 13 April 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan