Sylvira Ananda Resmi Ditahan KPK
Sylvira Ananda, Ketua Panitia Pengadaan Bus pada proyek busway untuk Koridor I Blok M-Kota pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Selasa (28/11) sekitar pukul 20.00, resmi ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Sylvira, tersangka dalam korupsi pengadaan 89 bus transjakarta pada tahun anggaran 2003-2004, selanjutnya menjadi tahanan titipan di Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya.
Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah menahan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Rustam Effendy Sidabutar dan Direktur Utama PT Armada Usaha Bersama (AUB) Budhi Susanto dalam perkara yang sama, dengan diduga merugikan keuangan negara Rp 10 miliar lebih.
Saat keluar dari ruang penyidikan, Sylvira yang mengenakan baju hitam dan berkerudung coklat enggan memberikan komentar kepada wartawan dan langsung menuju mobil tahanan.
Achmad Daniel, kuasa hukum yang mendampingi Sylvira, mengatakan menolak atas penahanan tersebut. Seharusnya, yang ditahan itu seluruh panitia pengadaan bus pada proyek busway Koridor I, kata Achmad.
Sylvira diduga menerima cek senilai Rp 250 juta dari PT AUB yang dimenangkan dalam proses tender pengadaan bus transjakarta tersebut. Namun, dalam penyidikan, Sylvira menyatakan uang tersebut dibagi-bagikan pula kepada anggota panitia pengadaan yang lainnya.
Menurut Johan Budi SP dari Bagian Humas KPK, dari hasil penyidikan ditemukan bahwa tersangka Sylvira secara bersama-sama dengan Rustam Effendy telah melanggar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2000 dan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 yang mengatur tentang pengadaan barang dan jasa pemerintahan.
Pengadaan bus tanpa mengikuti ketentuan keppres tersebut dan telah memenangkan PT AUB, kata Johan.
Dia melanjutkan, penyidik KPK menemukan unsur penggelembungan dana pengadaan 89 bus tersebut oleh pemenang tender, PT AUB. Sylvira disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 13 B Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam rangka kepentingan penyidikan, KPK telah melakukan upaya paksa penahanan tersangka Sylvira untuk masa 20 hari sejak 28 November hingga 17 Desember nanti, kata Johan.
Saat ini Rustam Effendy menjadi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan disidangkan untuk beberapa kali. Sementara berkas penyidikan tersangka Budhi Susanto sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa. (VIN/NAW)
Sumber: Kompas, 29 November 2006