Tak Ada Bukti Suap kepada Hakim Gayus

BADAN Pengawasan Internal Mahkamah Agung (MA) telah memeriksa tiga hakim PN Tangerang yang menjatuhkan vonis bebas kepada mantan pegawai Ditjen Pajak Gayus Halomoan Tambunan. Berdasar pemeriksaan, MA tidak menemukan bukti penyuapan terhadap majelis hakim yang mengadili kasus penggelapan uang pajak Rp 370 juta itu.

''Setelah pemeriksaan selama dua hari, Badan Pengawasan Internal MA menyatakan tidak ada bukti yang mengindikasikan adanya penyuapan dalam putusan perkara pajak,'' ujar Kabiro Hukum dan Humas MA Nurhadi di kantornya kemarin (30/3).

Selain mengonfirmasi bukti transaksi keuangan yang mencurigakan yang diperoleh dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), badan pengawasan telah mengkaji putusan bebas yang dijatuhkan majelis kepada Gayus. Hasilnya, tidak ada hal yang mencurigakan dalam putusan tersebut. ''(Putusan majelis) murni putusan yuridis. Pertimbangan hukumnya bisa dipertanggungjawabkan,'' terang Nurhadi.

Dalam persidangan, hakim telah mendengarkan kesaksian dari 19 saksi yang diajukan jaksa penuntut umum. Selama persida­ngan, ke-19 saksi yang dihadirkan tidak bisa mengonfirmasikan bahwa Gayus telah menggelapkan dana Rp 370 juta dari wajib pajak. Hakim menyatakan, putusan bebas dijatuhkan karena dakwaan jaksa tidak terbukti. Selain itu, jaksa hanya menuntut terdakwa dengan hukuman percobaan selama satu tahun.

Meski demikian, MA mempersilakan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti bila menemukan bukti ketiga hakim menerima uang dari pengacara atau terdakwa. Dalam pemeriksaan di satgas, Gayus mengaku telah memberikan uang masing-masing Rp 5 miliar kepada penyidik, jaksa, hakim, dan pengacara. ''Bila terdapat bukti tindak penyuapan, silakan diproses secara hukum,'' terang Nurhadi.

Secara terpisah, Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas menyatakan telah membentuk tim untuk menelaah putusan majelis hakim. Tim yang beranggota tiga orang tersebut diharapkan pekan depan sudah bisa menentukan apakah ada indikasi pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. ''Saat ini kami belum menemukan indikasi pelanggaran. Kita tunggu saja laporan tim itu apakah ada pelanggaran atau tidak,'' katanya.

Busyro mengatakan, bukti permulaan yang diberikan PPATK tidak cukup kuat untuk menjerat ketiga hakim. Sebab, data transfer Rp 3,6 miliar dari rekening Gayus di Bank Mega hanya ditujukan kepada orang berinisial MA yang awalnya diduga Ketua Majelis Hakim Muhtadi Asnun. Namun, berdasar penelusuran KY, data tersebut dinilai sumir karena inisial istri Gayus, Milana Anggraie­ni, juga MA. (noe/iro)
Sumber: Jawa Pos, 31 Maret 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan