Tak Kembalikan Uang Tunjangan, Mantan Anggota DPRD Bisa Digugat

Kasus Korupsi APBD Jateng 2003

Dari 106 anggota DPRD Jateng yang menerima dana tunjangan dari APBD 2003 dengan total nilai Rp 14,8 miliar, hanya 14 orang yang dipidana. Mereka dari unsur pimpinan dan panitia rumah tangga (PRT).

Ke-106 orang penerima uang yang dianggap menyimpang tersebut tercantum dalam empat berkas dakwaan jaksa penuntut umum. Keempat berkas dimaksud, dua di antaranya berkas dakwaan atas nama unsur pimpinan Dewan, yaitu mantan Ketua DPRD Jateng Mardijo (satu berkas tersendiri), kemudian satu berkas atas nama M Hasbi, HM Thoyfoer (almarhum), dan Ircham Abdurrochim.

Dua lagi berkas dakwaan dari unsur PRT, yaitu atas nama tiga mantan pimpinan panitia rumah tangga HM Asrofie, Soejatno SW dan Wahono Ilyas, serta berkas atas nama tujuh anggota panitia yakni Sobri Hadi Wijaya, Prawoto Saktiari, Abdul Basyir, Gautama Setiadi, Djoko Rusdijono, Suyatna Nirwana, dan Faizah Idris.

Sebagian pihak mendesak agar proses hukum terhadap para mantan anggota Dewan yang tidak dipidana, namun juga tidak diperdata tetap dijalankan.

Koordinator KP2KKN Abhan Misbah, menekankan pihaknya lebih mengedepankan proses pidana dijalankan. Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng tidak menghentikan proses hukum terhadap anggota Dewan periode 1999-2004 itu.

Seharusnya, semua mantan anggota DPRD (Jateng) itu jadi tersangka, karena seluruhnya menerima uang. Namun ini kok ada puluhan jumlahnya yang tidak dipidana, tapi juga tidak diperdata, ujarnya.

Konsekuen

Ia mengemukakan, kejaksaan harus konsekuen. Bila tidak memproses pidana, seharusnya memproses perdata bekas anggota DPRD yang tidak mau mengembalikan uang, atau sudah mengembalikan tetapi belum lunas. Dia menyatakan, berdasarkan penelitiannya, uang negara yang kembali baru Rp 7 miliar.

Prof Nyoman Serikat Putra Jaya, guru besar hukum pidana Undip, mengatakan, tidak dipidananya anggota Dewan nonpimpinan dan PRT, barangkali disebabkan kejaksaan menganggap salah satu unsur pidana korupsinya tidak terpenuhi.

Secara teori, anggota Dewan itu seharusnya mengembalikan uang yang bukan haknya itu. Kerugian negara harus dikembalikan. Namun kalau tidak mau mengembalikan, undang-undang memerintahkan jaksa pengacara negara untuk menggugat pengembalian uang ke pengadilan, katanya.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng, Uung Abdul Syakur, mengatakan, pihaknya akan mempelajari dulu masalah tersebut, dan berkoordinasi dengan Pemprov Jateng tentang siapa saja yang belum mengembalikan uang. (H30-60)

Sumber: Suara Merdeka, 1 Oktober 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan