Tak Kooperatif, Billy Dituntut Empat Tahun

Petinggi Grup Lippo Billy Sindoro, tampaknya, harus membiasakan hidup di tahanan. Sebab, jaksa penuntut umum (JPU) telah menjerat dia dengan tuntutan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor kemarin.

Menurut Ketua Tim JPU Sarjon Turin, banyak faktor yang memberatkan Billy dalam persidangan tersebut. Selain dinilai terbukti menyuap komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Iqbal, Billy telah memengaruhi putusan komisi dalam menangani sengketa hak siar Liga Inggris.

''Perbuatan terdakwa merusak citra KPPU dalam menegakkan hukum persaingan usaha,'' terangnya.

Billy juga dinilai tidak kooperatf selama persidangan. ''Terdakwa tidak menyesali perbuatannya,'' ungkap Sarjono. Jaksa menjerat Billy dengan pasal penyuapan kepada penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (1) b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Billy dituntut dengan hukuman empat tahun penjara. Jaksa juga meminta hakim menghukum terdakwa membayar denda Rp 250 juta subsider enam bulan penjara. Dalam sidang yang molor dua jam dari waktu yang dijadwalkan itu, Sarjono mengungkapkan bahwa sebelumnya Billy tidak mengenal Muhammad Iqbal. Namun, secara aktif dia berusaha mengenal Iqbal melalui komisioner Tadjuddin Noer Said. ''Terdakwa meminta pertemuan dengan Muhammad Iqbal,'' kata Sarjono.

Dalam pertemuan itu, Billy juga meminta informasi penanganan sengketa hak siar Liga Inggris bahwa Iqbal sebagai salah seorang anggota majelis. Dalam pertemuan berikutnya, Billy juga meminta Iqbal agar membantu PT Direct Vision untuk tetap menyiarkan siaran sepak bola tersebut dengan memasukkan klausul injunction. Caranya, Billy aktif mengirimkan e-mail berisi klausul yang diminta itu.

Billy juga memantau bagaimana perkembangan pengembilan putusan di KPPU. Dia juga mengirim pesan pendek untuk mengetahui perkembangan klausul yang dimintanya. ''Karena merasa terbantu dengan peran Iqbal, (Billy) menyatakan keingginannya untuk membalas budi," terangnya.

Niat tersebut ditunjukkan dengan mengirim pesan pendek (SMS) kepada Iqbal yang berisi Pak, saya sangat bersyukur mohon diberi kesempatan membalas budi baik bapak, tks. Tindak lanjutnya terdakwa kemudian menyiapkan Rp 500 juta,'' jelasnya.

Kemudian, 16 September di Hotel Aryaduta, Billy memberikan uang yang dimasukkan tas hitam kepada Iqbal. ''Dari perbuatan tersebut tidak terdapat alasan pembenar dan alasan pemaaf,'' ujarnya.

Secara terpisah, kuasa hukum Billy Humprey Djemaat mengatakan bahwa tuntutan pidana tersebut amat memberatkan kliennya.(git/iro)

Sumber: Jawa Pos, 29 Januari 2009

-----------------

Billy Sindoro Dituntut Empat Tahun Penjara

Komisaris independen PT Bank Lippo Tbk, Billy Sindoro, Rabu (28/1), dituntut hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Tuntutan hukuman ini disampaikan karena menurut jaksa, Billy telah memberikan uang Rp 500 juta kepada anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Mohammad Iqbal.

Atas tuntutan yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Moefri ini, Billy dan kuasa hukumnya akan menyampaikan pembelaan pada Rabu (4/2) pekan depan.

Menurut tim jaksa, perkara ini bermula ketika Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menerima pengaduan dari PT Indonusa Telemedia, PT Indosat Mega Media, dan PT Media Nusantara Citra Sky Vision tentang hak siar Barclays Premier League (Liga Primer Inggris). Diduga, ada pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 berkaitan dengan hak siar Liga Primer Inggris yang antara lain melibatkan PT Direct Vision.

Terkait dengan pengaduan ini, Billy yang mewakili kepentingan Lippo Group di PT Direct Vision meminta anggota KPPU Tadjudin Noer Said, agar diperkenalkan dengan Iqbal yang menjadi anggota majelis hakim perkara tersebut.

Selanjutnya, Billy mengadakan sejumlah pertemuan dengan Iqbal, antara lain pada 21 Juli 2008 sekitar pukul 17.15 di Hotel Aryaduta Suites, Semanggi.

Kepada Iqbal, Billy meminta agar putusan KPPU dalam perkara ini memasukkan klausul tentang pentingnya menjaga kelangsungan kerja sama antara Astro dan PT Direct Vision dalam penyiaran Liga Inggris tahun 2007-2010. Alasannya, untuk menjaga kepentingan pelanggan. Permintaan ini akhirnya dipenuhi KPPU.

Sebagai ucapan terima kasih, Billy mengundang Iqbal untuk bertemu di sebuah kamar di lantai 17 Hotel Aryaduta, Jakarta, pada 16 September 2008 petang. Seusai pertemuan, ketika akan memasuki lift, Billy memberi Iqbal sebuah tas hitam berisi uang Rp 500 juta.

Namun, saat keluar dari lift di lantai dasar Hotel Aryaduta, Iqbal ditangkap oleh tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah menunggu. (NWO)

Sumber: Kompas, 29 Januari 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan