Tak Kuat Bayar, Yayasan Supersemar Banding

Yayasan tak bisa menagih ke perusahaan-perusahaan yang pernah mendapat kucuran dana.

Yayasan tak bisa menagih ke perusahaan-perusahaan yang pernah mendapat kucuran dana.

Yayasan Supersemar mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menghukumnya supaya membayar ganti rugi sebesar 25 persen dari nilai gugatan pemerintah. Selain keberatan terhadap vonis itu, menurut juru bicara Yayasan Supersemar Herno Sasongko, nilai aset milik yayasan juga tak cukup untuk membayar ganti rugi yang ditentukan hakim.

Makanya, kami ikuti arahan kuasa hukum untuk banding, kata Herno kepada Tempo di Jakarta kemarin. Tapi ia tak menyebutkan besarnya aset yang dimiliki Yayasan saat ini. Yayasan tak punya uang sebesar itu. Nggak cukuplah untuk bayar, kata Juan Felix Tampubolon, kuasa hukum Yayasan Supersemar, yang dihubungi terpisah.

Dengan pertimbangan berbeda, Kejaksaan Agung juga mengajukan banding atas putusan hakim. (Kami) nggak kalah. Kalau memang belum sesuai dengan gugatan, kami mengajukan banding, kata Jaksa Agung Hendarman Supandji di kantor Presiden kemarin.

Dalam sidang Kamis lalu, majelis hakim PN Jakarta Selatan memutuskan menolak gugatan negara terhadap mantan presiden Soeharto dalam kasus dugaan penyelewengan dana Yayasan Supersemar. Soeharto dinyatakan tak terbukti bersalah, tapi penyaluran dana Yayasan untuk pinjaman atau penyertaan modal diakui sebagai pelanggaran. Karena itu, Yayasan diwajibkan mengganti kerugian sebesar 25 persen dari tuntutan ganti rugi yang diajukan negara sebesar US$ 420 juta dan Rp 185 miliar. Total ganti rugi yang mesti dibayar sekitar US$ 105 juta dan Rp 46 miliar atau sekitar Rp 1 triliun.

Menurut Herno, bagi Yayasan, putusan hakim itu membingungkan, terutama soal penyaluran dana yang dinilai melanggar aturan. Itu sudah sesuai dengan anggaran dasar dan rumah tangga Yayasan, ujarnya.

Adapun pernyataan majelis hakim agar yayasan menagih dana ke sejumlah perusahaan yang telah menikmati dana yayasan, menurut Juan, bukanlah putusan majelis. Itu cuma konsiderans, katanya. Dengan begitu, menurut dia, yayasan tak bisa menagih ke perusahaan-perusahaan itu. Perusahaan-perusahaan yang disebut majelis, antara lain, adalah Sempati Air, Bank Duta, Kiani Lestari dan Kiani Sakti, serta kelompok usaha Kosgoro.

Sementara itu, selain akan mengajukan banding terhadap putusan kasus Yayasan Supersemar, Kejaksaan Agung juga tengah menyiapkan gugatan perdata untuk sejumlah yayasan yang dipimpin Soeharto. Gugatan untuk yayasan (Soeharto) yang lain menyusul, kata Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin seusai salat Jumat di Kejaksaan Agung kemarin.

Menurut dia, meskipun hakim menyatakan Soeharto tak bersalah dalam dugaan penyalahgunaan dana Yayasan Supersemar, gugatan untuk Soeharto dan yayasan lainnya tak akan berhenti. Itu akan terus bergulir nanti, ujar Muchtar. Sebelumnya, jaksa pengacara negara Yoseph Suardi Sabda menyebutkan yang bakal segera digugat adalah Yayasan Amal Bhakti Pancasila dan Yayasan Dharmais.

Lukman Hakim Saifuddin, Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan di Dewan Perwakilan Rakyat, menyokong sikap kejaksaan untuk mengajukan gugatan perdata yayasan-yayasan yang pernah dipimpin Soeharto. Agar ada kepastian hukum bagi yayasan dan keluarga Soeharto, katanya kepada Tempo kemarin.DWI WIYANA | SANDY INDRA | FANNY FEBIANA | ANTON SEPTIAN | RINI KUSTIANI

Sumber: Koran Tempo, 29 Maret 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan