Tak Perlu Izin Presiden

Satu hambatan dalam penegakan hukum di bidang korupsi kini terlewati. Mahkamah Agung—dalam tafsir resmi yang dikeluarkan dalam bentuk surat edaran—menyatakan, pemeriksaan kepala daerah atau wakilnya dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak mutlak memerlukan izin Presiden.

 Surat Edaran MA itu...

Demikian pula pemeriksaan terhadap anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah. Dalam hal anggota MPR/DPR/DPD diduga melakukan tindak pidana korupsi dan terorisme atau tertangkap tangan, pemanggilan pemeriksaan tak perlu izin Presiden.

Hal itu terungkap dalam Surat Edaran MA Nomor 09 Tahun 2009 yang dikeluarkan pada 30 April 2009. SEMA itu ditujukan kepada ketua pengadilan tinggi dan ketua pengadilan negeri di seluruh Indonesia.

Disebutkan, MA menerima laporan tentang ketidakseragaman pendapat hakim terkait penafsiran ketentuan izin/persetujuan penyidikan kepala daerah/wakilnya dan anggota DPRD. Ketidakseragaman itu menyebabkan tersendatnya proses hukum dalam kasus tindak pidana korupsi.

Sangat membantu
Peneliti hukum Indonesia Corruption Watch, Febri Diansyah, mengapresiasi langkah MA tersebut. Tafsir resmi MA atas ketentuan Pasal 36 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah itu sangat membantu jaksa dan polisi memulai penyidikan terhadap pejabat daerah.

Selama ini, menurut Febri, polisi dan jaksa takut memulai penyelidikan dan penyidikan tanpa mengantongi izin Presiden. ”Surat edaran ini mempertegas bahwa izin Presiden tidak mutlak diperlukan,” katanya. (ANA)

Sumber: Kompas, 2 Juni 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan