Takut Ditangkap, Tan Kian Pilih Bayar

Tan Kian, tersangka korupsi dana PT Asuransi ABRI (Asabri), mulai gentar menghadapi panggilan pemeriksaan tim penyidik Kejagung. Bos PT Permata Birama Sakti itu memilih mengembalikan uang muka pembelian Plaza Mutiara senilai USD 13 juta kepada Asabri daripada terus-menerus dikejar kejaksaan.

Klien kami akan kooperatif menyelesaikan pengembalian dana tersebut, kata Bambang Hartono, salah seorang pengacara Tan Kian, saat dihubungi kemarin (17/2).

Surat berisi kesediaan mengembalikan dana tersebut juga dilayangkan kepada tim penyidik. Surat itu sekaligus merespons surat panggilan tim penyidik yang akan memeriksa Tan Kian sebagai tersangka kasus Asabri. Sesuai jadwal, Tan Kian diperiksa secara konfrontatif dengan tersangka lain yang juga rekanannya dalam pembelian Plaza Mutiara, Henry Leo.

Menurut Bambang, dalam pembelian Plaza Mutiara, kliennya tak punya hubungan dengan Asabri. Klien kami hanya berhubungan dengan Henry Leo, tegasnya.

Sebelumnya, menurut versi kejaksaan, Tan Kian dan Henry Leo membentuk PT Cakrawala untuk membeli Plaza Mutiara. Bangunan perkantoran tersebut awalnya milik Tan Kian yang dijual kepada PT Cakrawala. Tan Kian praktis berstatus penjual dan pembeli. Uang pembelian USD 13 juta dari total harga yang disepakati USD 25 juta dalam pembelian Plaza Mutiara itu pun diduga diambil dari Asabri.

Menurut Bambang, kliennya bakal menggugat perdata Henry Leo dalam kasus Asabri. Sebab, Tan Kian tidak tahu uang yang disodorkan Henry untuk membeli Plaza Mutiara itu berasal dari dana Asabri. Saat hendak membeli, Henry menyebut dananya dari uang pribadi, dari pinjaman ke BNI, jelasnya.

Ditanya soal kehadiran Tan Kian untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Bambang belum bisa memastikan. Dia menuturkan, kliennya masih sakit dan diopname di Mount Elizabeth Hospital, Singapura. Dia (Tan Kian) masih sakit ginjal, masih opname di Singapura, ujarnya.

Bambang berjanji, bila sudah sembuh, Tan Kian akan memenuhi panggilan penyidik.

Di tempat terpisah, JAM Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kemas Yahya Rahman menyatakan belum tahu rencana Tan Kian untuk mengembalikan uang USD 13 juta ke Asabri. Meski demikian, dia menegaskan, pengembalian uang dalam kasus korupsi tak otomatis menghapus tindak pidana. Kami akan tetap mengusut, ungkapnya.

Selain itu, kata dia, Tan Kian harus tetap hadir pada pemeriksaan hari ini sebagai jawaban atas panggilan kedua. (agm/kim)

Sumber: Jawa Pos, 18 Februari 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan