Tan Kian Jadi Tersangka Tiga Kasus
Kejaksaan menetapkan pengusaha Tan Kian sebagai tersangka dalam tiga kasus, yakni penggunaan dana PT Asuransi Angkatan Bersenjata RI (Asabri), kredit bermasalah di Bank Internasional Indonesia, dan pengambilalihan hak tagih di Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang diduga bermasalah.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dia diduga terlibat dalam tiga kasus itu, kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman di Gedung Bundar Kejaksaan Agung kemarin.
Kemas menjelaskan, dalam kasus Asabri, Tan Kian bersama Henry Leo--pengusaha yang kini menjadi terdakwa dalam kasus Asabri--diduga menggunakan dana pinjaman Asabri untuk membeli gedung Plaza Mutiara, yang terletak di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Henry kemarin kembali menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar terkait dengan penggunaan dana Asabri untuk pembelian gedung tersebut. Sebelum diperiksa, Henry mengatakan dana Asabri yang digunakan untuk membeli gedung senilai US$ 26 juta itu sebesar US$ 13 juta.
Mengenai pengucuran kredit dari BII, Kemas mengatakan beberapa penerima kredit tidak mampu membayar utang mereka sehingga terjadi kredit macet. Sementara itu, dalam pengambilalihan hak tagih atas Plaza Mutiara, tutur Kemas, Tan Kian diduga membeli kembali hak tagihnya.
Sudah dibeli dari BPPN oleh seseorang, tapi kok sekarang sertifikat Plaza Mutiara ada di tangan dia, ujar Kemas. Jadi diduga dia sebagai penjual dan pembeli.
Pengacara Tan Kian, Denny Kailimang, mengatakan kliennya tidak bisa memenuhi panggilan Kejaksaan Agung karena masih berada di Amerika Serikat.
Denny menjelaskan kliennya tidak mengetahui dana yang digunakan untuk membeli Plaza Mutiara berasal dari dana Asabri. Karena dikirim langsung melalui bank, katanya.
Mengenai penetapan Tan Lian sebagai tersangka dalam dua kasus lain, yaitu kasus kredit bermasalah di BII dan pengambilalihan hak tagih di BPPN yang diduga bermasalah, Denny mengatakan dua kasus tersebut merupakan kasus perdata. RINI KUSTIANI | DWI RIYANTO
Sumber: Koran Tempo, 13 Februari 2008