Tan Kian Tersangka Baru Kasus Asabri

Henry Leo kembali diperiksa.

Kejaksaan menetapkan pengusaha Tan Kian sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Sudah ditetapkan sejak pekan lalu, kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Muhammad Salim di Gedung Bundar Kejaksaan Agung kemarin.

Sebelumnya, mantan Direktur Utama Asabri Mayor Jenderal (Purnawirawan) Subarda Midjaja dan pengusaha Henry Leo ditetapkan sebagai tersangka kasus Asabri. Saat ini mereka tengah diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Keterkaitan Tan Kian dalam kasus ini, menurut Salim, karena diduga dana yang digunakan untuk pembelian Plaza Mutiara bersama Henry Leo di daerah Kuningan, Jakarta Selatan, berasal dari dana Asabri. Diduga ada kaitan dengan HL dalam pengadaan Plaza Mutiara itu, Salim menjelaskan.

Kejaksaan, kata Salim, telah menjadwalkan pemeriksaan Tan Kian pada Rabu lalu. Namun, kata Salim, saat itu Tan Kian tak bisa hadir sehingga pemeriksaan dijadwalkan kembali pada Selasa pekan depan.

Kasus ini bermula dari dugaan penyelewengan dana prajurit TNI yang dikelola PT Asabri. PT Asabri, yang saat itu dipimpin Subarda Midjaja, memberikan pinjaman uang senilai Rp 410 miliar dari perusahaan yang mengurusi asuransi dan perumahan prajurit TNI itu ke pengusaha Henry Leo.

Adapun Henry Leo kemarin kembali diperiksa kejaksaan terkait dengan dugaan keterlibatan pengusaha Tan Kian dalam kasus tersebut. HL diperiksa sebagai saksi dalam kasus dengan tersangka TK, kata Salim.

Pernyataan Salim ini dibenarkan oleh istri Henry Leo, Iyul Sulinah. Henry dimintai keterangan seputar pembelian Plaza Mutiara, ujarnya ketika dihubungi Tempo.

Sementara itu, Salim menambahkan bahwa kejaksaan telah mengirimkan surat permohonan cekal kepada Direktorat Jenderal Imigrasi pada pekan lalu.

Menurut Kepala Bagian Humas Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Ida Bagus Adnyana, Direktorat Jenderal Imigrasi telah menerima surat tersebut dan langsung mencekal Tan Kian sejak 1 Februari 2008. Cekal ini berlaku selama setahun, ujarnya.

Mengenai dugaan Tan Kian berada di Singapura, Salim mengatakan tidak mengetahui keberadaan pemilik Plaza Mutiara tersebut. Namun, dia mengaku tidak tertutup kemungkinan tersangka baru Asabri itu ada di luar negeri.

Yang jelas, kata Salim, banyak aset Tan Kian yang berada di Indonesia. Sedang kita teliti aset-asetnya mana saja. Nanti jika pada saatnya perlu disita, ya, kita sita, katanya tanpa menyebutkan aset yang dimaksud. Saat ditanya apakah aset tersebut adalah Hotel Ritz Carlton, Salim mengatakan, Pokoknya ada, sekarang saya belum bisa menyampaikan.

Sampai berita ini diturunkan, Tan Kian tak bisa dimintai konfirmasi. Tempo berkali-kali menghubungi telepon selulernya, tapi tidak aktif. RINI KUSTIANI | POERNOMO GONTHA RIDHO

Sumber: Koran Tempo, 9 Februari 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan