Tangani Kasasi hingga Jual Beli Perkara

12 Hakim Agung Dilaporkan ke KY dalam Enam Bulan
JAKARTA - Dua belas hakim agung telah dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) sejak bekerja pada 2 Agustus 2005 atau enam bulan ini. Mereka dilaporkan karena berbagai kasus maupun pelanggaran. Di antara yang dilaporkan itu, terdapat pula Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan.

Pimpinan MA lain yang juga dilaporkan adalah Wakil Ketua MA Mariana Sutadi, Ketua Muda Tata Usaha Negara Paulus Effendi Lotulung, Ketua Muda Pidana Parman Soeparman, Ketua Muda Pidana Khusus Iskandar Kamil, dan Ketua Muda Militer German Hoediarto. Yang lainnya adalah Hakim Agung Titi Nurmala, Widayatno S., Artidjo Alkostar, Arbijoto, dan Usman Karim. Satu lainnya yang juga dilaporkan, Tjung Abdul Mutalib, telah pensiun.

Menurut Ketua KY Busyro Muqoddas, semua laporan itu masih ditangani dan belum ada kesimpulan akhir dari kasus-kasus tersebut. Di satu sisi, ada indikasi kebenaran laporan itu bahwa di MA memang ada permasalahan. Tapi, kami masih harus memeriksa secara yuridis apakah yang dilaporkan benar-benar bermasalah, kata Busyro kepada wartawan di ruangannya kemarin sore.

Dalam laporan tersebut, Paulus dilaporkan menyangkut perannya saat menjadi ketua majelis tiga perkara kasasi. Pelapor menilai, tiga putusan yang diambil Paulus sebagai ketua berbeda satu sama lain, padahal menyangkut satu objek yang sama. Sedangkan Iskandar Kamil dilaporkan karena dugaan jual beli perkara. Ada pula yang diadukan karena penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum acara.

Di antara yang dilaporkan, ternyata juga terdapat nama Hakim Agung Artidjo Alkostar yang selama ini memiliki track record bagus. Apa dia juga akan diperiksa? Semua akan kami periksa. Tidak pandang bulu. Kalau memang salah, kami tetap rekomendasikan sanksi, tegas Busyro.

Dalam kesempatan itu, dia menyatakan harapannya agar usul KY soal seleksi ulang hakim agung bisa terlaksana. Sebab, dia menilai kondisi peradilan sudah parah. Kami terus persiapkan drafnya. Kami targetkan, minggu kedua bulan Februari nanti sudah akan selesai, katanya.

Busyro juga menjelaskan rekomendasi sanksi yang baru dikeluarkan KY atas dua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor. Kedua majelis itu menangani perkara pidana dan perdata yang diketuai hakim perempuan Juwarni.

Dari hasil pemeriksaan, mereka (majelis hakim, Red) dinilai bersalah melanggar asas keadilan, kepastian hukum, dan melanggar hukum acara, kata Busyro.

Tapi, lanjutnya, kesalahan anggota majelis tidak sebesar kesalahan ketua majelis. KY mengusulkan Juwarni diberi sanksi pemberhentian sementara sebagai hakim selama dua tahun, sedangkan anggotanya diberi sanksi teguran tertulis.

Semoga rekomendasi ini dilaksanakan MA, katanya. Busyro tidak menjawab apa tindakan KY bila MA tetap mengabaikan rekomendasi itu, seperti dalam kasus Pilkada Depok. (lin)

Sumber: Jawa Pos, 26 Januari 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan