Tanggung Jawab Pejabat Birokrasi Harus Jelas
Usulan Rancangan Undang-Undang mengenai Pelayanan Publik patut diapresiasi sebagai titik awal reformasi birokrasi. Hanya saja, draf RUU tersebut masih perlu dipertegas diferensiasi antara penanggung jawab dan pelaksana pelayanan publik.
Wakil Ketua Komisi II DPR Sayuti Asyathri (Fraksi Partai Amanat Nasional, Jawa Barat III) di Jakarta, Senin (12/12), menyebutkan, jika batasan itu tidak jelas, bisa-bisa jika terjadi kesalahan, hanya tingkat pelaksana yang mendapatkan sanksi. Padahal, ada batasan bahwa aparat hanya melaksanakan keputusan para pejabat negara.
Sangat riskan jika dasar pijakan aturan tersebut lebih dititikberatkan kepada aparat yang berhadapan langsung dengan publik. Pelayanan publik tidak bisa dipahami sekadar petugas di loket pelayanan. Harus ada diferensiasi itu supaya masing-masing punya tanggung jawab sendiri-sendiri, kata Sayuti.
Jika merujuk bagian penjelasan RUU tersebut, penyelenggaraan pelayanan publik merupakan upaya negara untuk memenuhi kebutuhan dasar dan hak- hak sipil setiap warga negara atas batang, jasa, dan pelayanan administrasi yang disediakan penyelenggara pelayanan publik. Namun, rinciannya cenderung mengatur aparat saja.
Kelembagaan negara saat ini belum tertata dengan baik. Tidak heran jika masih sering terjadi kerancuan dalam hubungan antarlembaga negara. Untuk menatanya, bukan saja butuh undang-undang dan amandemen UUD, tetapi juga jiwa besar.
Selain RUU Pelayanan Publik, kini juga disiapkan RUU Kewarganegaraan, Administrasi Kependudukan, dan juga akan dikembangkan RUU Etika Pemerintahan. Semua itu untuk mendukung terciptanya pemerintahan yang efektif dan efisien di masa depan. Itu sebabnya juga akan digarap pembuatan RUU etika pemerintahan, ujar Sayuti.
Pakar Ilmu Pemerintahan Ryaas Rasyid dalam diskusi di Muhammadiyah pekan lalu mengatakan, reformasi birokrasi negara saat ini sangat penting dilakukan meski sangat sulit untuk dilakukan. Pasalnya, birokrasi pemerintahan sulit untuk dijamah melalui peraturan yang ada.
Penyelewengan yang ada itu sudah terjadi sejak perencanaan dilakukan. Mereka sudah tahu mana yang akan diambil itu sejak perencanaan dilakukan. Jadi, ketika ada pemeriksaan, semuanya sudah dilakukan sesuai dengan perencanaan yang ada, ujarnya.(MAM/dik)
Sumber: Kompas, 13 Desember 2005