Tanjung Api-api; Syahrial Oesman Didakwa Beri Uang ke Anggota DPR
Mantan Gubernur Sumatera Selatan Syahrial Oesman didakwa melakukan korupsi terkait dengan persetujuan pelepasan kawasan hutan lindung Pantai Air Telang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, seluas 600 hektar. Ia diduga memberikan uang kepada lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat untuk memproses dan mempercepat rekomendasi persetujuan atas usulan pelepasan kawasan tersebut.
Perbuatan itu dilakukan Syahrial bersama Direktur PT Chandratex Indo Arta Chandra Antonio Tan (rekanan) semasa dia menjadi Gubernur Sumsel (periode 2003-2008). Imbalan uang sebesar Rp 5 miliar dalam bentuk Mandiri Travellers Cheque dan BNI Cek Multi Guna diberikan kepada anggota Komisi IV DPR periode 2004-2009, yakni Sarjan Tahir, Yusuf Erwin Faishal, Hilman Indra, Azwar Chesputra, dan Fachri Andi Leluasa.
Demikian dakwaan jaksa penuntut umum Zet Tadung Allo Supardi, Irene Putrie, dan Ely Kusumastuti, Senin (3/8), dalam sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Teguh Hariyanto.
Korupsi itu berawal dari proses pengalihan fungsi hutan lindung Pantai Air Telang, Banyuasin, untuk pembangunan Pelabuhan Samudera Tanjung Api- api yang diajukan terdakwa kepada Menteri Kehutanan akhir tahun 2005. Namun, karena hingga akhir September 2006 izin dari Menhut belum terbit karena permintaan rekomendasi belum disetujui DPR, Syahrial memerintahkan Sekretaris Daerah Sumsel Sofian Rebuin mencari anggota DPR dari daerah pemilihan Sumsel untuk membantu proses rekomendasi itu.
Sofian bertemu Sarjan yang berjanji membantu proses itu dan membutuhkan dana Rp 5 miliar untuk anggota DPR.
Syahrial dan pengacaranya, Ignatius Supriyadi, tidak menyampaikan keberatan (eksepsi) atas dakwaan itu. Mereka berharap kebenaran akan terwujud. (son)
Sumber: Kompas, 4 Agustus 2009