Target 15 Perkara Korupsi Diselesaikan dalam 2 Tahun

Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ditugasi Presiden untuk menindaklanjuti 21 perkara, 10 perkara di antaranya berindikasi tindak pidana korupsi. Tim Tastipikor juga menerima laporan mengenai dugaan tindak pidana korupsi pada empat badan usaha milik negara serta dugaan tindak pidana korupsi pada Unibank.

Demikian disampaikan Ketua Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tim Tastipikor) Hendarman Supandji dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (16/6). Sepanjang setahun sejak dibentuk pada bulan Mei 2005, Tim Tastipikor menindaklanjuti 15 perkara tindak pidana korupsi. Diharapkan, dalam dua tahun masa kerja Tim Tastipikor, 15 kasus ini dapat diselesaikan, katanya.

Dari 15 perkara tersebut, dua kasus sudah diputus di persidangan, yakni kasus korupsi di Departemen Agama dan kasus korupsi di PT Jamsostek, serta satu kasus dalam tahap persidangan, yakni kasus korupsi Petral. Sebanyak enam perkara sedang dalam tahap penyidikan dan empat perkara dalam tahap penyelidikan.

Menurut Hendarman, selama setahun sejak dilantik pada 4 Mei 2005 lalu, Tim Tastipikor berhasil mengamankan keuangan negara Rp 2,753 triliun. Jumlah itu terdiri dari yang telah diputus pengadilan sebesar Rp 653,679 miliar dan 11.000 dollar AS serta dalam tahap penyidikan dan penuntutan sebesar Rp 2 triliun.

Ditanya mengenai terpenuhi tidaknya target Tim Tastipikor, Hendarman menyatakan hal itu tidak etis. Pasalnya, Tim Tastipikor diberi waktu dua tahun. Maka, setelah 4 Mei 2007, silakan nilai yang dihasilkan Tim Tastipikor, ujar Hendarman.

Tim Tastipikor yang beranggotakan 48 orang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2005 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, 2 Mei 2005. (idr)

Sumber: Kompas, 19 Juni 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan