Target Tim Tastipikor Meleset; Tunggu Izin Presiden dan Ditemukan SH

Target Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam menangani perkara dugaan korupsi pengelolaan aset Gelora Bung Karno (Gelora Senayan) meleset. Semula tim yang diketuai Hendarman Supandji itu menargetkan penetapan tersangka akhir bulan Desember 2005.

Namun, hingga Selasa (27/12), Tim Koordinator Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tastipikor) belum menetapkan satu tersangka pun dalam perkara yang diduga merugikan negara Rp 1,7 triliun tersebut.

Hendarman yang ditemui di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin mengakui targetnya meleset. Namun, ia menyatakan, melesetnya target itu bukan akibat kondisi di dalam Tim Tastipikor. (Kendalanya) masalah izin, prosedur, katanya.

Menurut Hendarman, penyidik Tim Tastipikor belum berhasil memeriksa tiga orang yang memiliki peranan penting dalam perkara tersebut. Katanya, ketiganya akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengalihan hak guna tanah Hotel Hilton tersebut.

Dua orang di antaranya harus diperiksa dengan seizin Presiden, yakni Ali Mazi, Gubernur Sulawesi Tenggara, dan anggota DPR berinisial MS.

Saat proses perpanjangan hak guna bangunan tanah Hotel Hilton dilakukan, Ali Mazi menjadi pengacara PT Indobuild Co, pemilik hak guna tanah Hotel Hilton. Namun, Hendarman tidak bersedia menjelaskan peranan MS dalam perkara tersebut.

Keduanya sudah dimintakan izin ke Presiden, tapi permintaan izin belum sampai ke Presiden, masih dalam telaah deputi di bawah Sekretaris Kabinet, kata Hendarman.

Seorang saksi lainnya adalah mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional. Hendarman hanya menyebutkan mantan pejabat pada masa Orde Baru itu berinisial SH. Berdasarkan informasi dari salah seorang jaksa, SH adalah Soni Harsono, mantan Kepala BPN/Menteri Negara Agraria Kabinet Pembangunan VI.

Menurut Hendarman, posisi SH yang sebenarnya belum ditemukan meskipun diduga ada di sebuah negara. Pasalnya, SH selalu berpindah-pindah tempat. Kadang di Eropa, kadang di Asia. Dia sekarang ada di... nanti saya sebutkan belum tentu. Baru kami panggil, ujar Hendarman.

Selama ketiganya belum diperiksa, Tim Tastipikor belum dapat menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan aset Setneg.

Tanggung jawab Presiden
Wakil Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch Danang Widoyoko mengatakan, Presiden pernah mengatakan tidak ada hambatan dalam memperoleh izin pemeriksaan pejabat. Lambatnya proses persetujuan izin pemeriksaan Ali Mazi dan SH ini menunjukkan bahwa problem koordinasi masih ada. Padahal, Tim Tastipikor dibentuk untuk mengatasi hambatan koordinasi antaraparat dalam penegakan hukum.

Tim ini kan dipimpin langsung oleh Presiden, maka tidak bisa disangkal Presiden memiliki peran yang sangat besar. Kalau ada keterlambatan permintaan izin pemeriksaan, maka ini tanggung jawab Presiden. Berarti Presiden tidak serius memberantas korupsi, kata Danang.

Hari Selasa kemarin Tim Tastipikor juga meminta keterangan ahli agraria dari Universitas Indonesia. Sebagai saksi ahli, ia dimintai pendapat seputar perpanjangan hak guna bangunan Hotel Hilton. Hendarman menolak menyebutkan hasilnya. Kita cari saksi a charge atau saksi yang menguatkan, katanya.

Hingga saat ini Tim Tastipikor sudah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya mantan Menteri Sekretaris Negara Muladi dan mantan Sekretaris Negara Ali Rahman. Tim Tastipikor bahkan sudah menyita dokumen dari Ali Rahman. (IDR)

Sumber: Kompas, 28 desember 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan