Tata Sangkal Korupsi Pengadaan Vaksinasi Flu Burung
Mantan Direktur Kesehatan Hewan Departemen Pertanian Tri Satya Putri Naipospos membantah telah melakukan korupsi pengadaan vaksinasi flu burung 2004.
Mantan Direktur Kesehatan Hewan Departemen Pertanian Tri Satya Putri Naipospos membantah telah melakukan korupsi pengadaan vaksinasi flu burung 2004.
Menurut Tata, panggilan akrabnya, tuduhan yang termuat dalam laporan dugaan KKN di Departemen Pertanian oleh Inspektur Jenderal Departemen Pertanian Zaenal Bachrudin ke Kejaksaan Agung akhir pekan lalu tergesa-gesa. Dalam laporan itu tertulis posisinya ketika masih menjabat sebagai pelaku atas dugaan korupsi senilai Rp 56,9 miliar dari total Rp 733,782 miliar.
Di mana korupsinya? Uang langsung dibayar dari kantor Perbendaharaan Kas Negara ke produsen obat, katanya kepada Tempo di rumahnya kemarin.
Tata mempertanyakan penghakiman terhadapnya melalui media massa. Meski tak menyebut namanya, penyebutan jabatan dan perannya selama ini sebagai penanggung jawab vaksinasi flu burung telah mengarahkan publik kepadanya. Padahal selama ini, kata Tata, Inspektorat Jenderal Departemen Pertanian tak pernah memeriksanya.
Tata mempertanyakan keterangan pers Departemen Pertanian yang menyebutkan merebaknya flu burung karena vaksin tidak ampuh. Tudingan itu tidak masuk akal dan menunjukkan keterbatasan dalam memahami sesuatu, katanya.
Selama ini, sebagai penanggung jawab vaksinasi flu burung, Tata hanya bertanggung jawab mengadakan, menjaga mutu, dan mencatat nomor registrasi, serta membawa obat ke Balai Besar Pengujian Mutu dan Sertifikasi Obat Hewan. Di tempat itulah setiap obat yang keluar diuji kualitasnya.
Dihubungi terpisah, Staf Ahli Menteri Pertanian Bidang Sistem Informasi dan Pengawasan Mulyanto berkelit tudingan korupsi dalam kasus vaksinasi flu burung ini ditujukan langsung kepada Tata. Kalau soal penanggung jawab nanti kan dibuktikan di penyidik, katanya kepada Tempo kemarin.
Mulyanto menampik jika dikatakan inspektorat jenderal tidak memeriksa Tata. Mana mungkin keluar data kalau tidak diperiksa, katanya menambahkan. ISTIQOMATUL HAYATI
Sumber: Koran Tempo, 12 Oktober 2005