Tax Amnesty Menyuburkan Korupsi
(Jakarta-antikorupsi.org) Akibat kurangnya penerimaan dari sektor pajak mendorong pemerintah akan memberlakukan rencana kebijakan untuk pengampunan pajak (Tax Amnesty) bagi tersangka pidana pajak. Kebijakan tersebut dinilai akan kontraproduktif sebab pengampunan pajak juga akan diperluas untuk pidana korupsi.
Koordinator Divisi Riset dan Penelitian Firdaus Ilyas menyatakan kondisi penerimaan pajak di Indonesia dari tahun ke tahun memang mengalami permasalahan. Masalah tersebut ialah ketergantungan Indonesia kepada penerimaan pajak yang sangat besar. Rata-rata ada sekitar 70 persen sumbangan pajak kepada penerimaan APBN.
Namun disayangkan, dari tahun-tahun belakangan ini target pemerintah dari penerimaan pajak tidaklah pernah tercapai serta atas rasio Indonesia cenderung stagnan hanya berkutat 11%. Akibatnya Indonesia menjadi negara paling rendah penerimaan pajaknya dibandingkan negara lain di kawasan ASEAN.
Masalah lainnya ialah belum optimalnya penerimaan pajak akibat tingginya jumlah piutang. Oleh karena itu harus dilakukan pembenahan syarat dan prasyarat yang diberlakukan. Misalnya sistem perpajakan, administrasi perpajakan, peraturan kebijakan perpajakan, dan data pajak sumber daya alam yang dimiliki oleh Dirjen Pajak.
Belum adanya payung hukum yang mengatur terkait atas tax amnesty akan meningkatkan potensi kecurangan. Bahkan hal ini hanya akan memperlonggar kesempatan dan celah para wajib pajak yang tidak taat pajak.
Sementara itu Guru Besar Perpajakan UI Haula Rosdiana mengatakan, tidak adanya definisi yang general diberlakukan atas tax amnesty, maka pengampunan pajak mempunyai arti yang berbeda sesuai dengan negara dan waktu saat pengampunan pajak diberlakukan.
Penerapan tax amnesty juga akan mencederai keadilan dan melemahkan penegakan hukum. Hal itu disebabkan tidak adanya payung hukum yang mengatur dan target ‘operasi’ yang disasar aparat penegak hukum berpotensi lepas. Penerapan tax amnesty harus terfokus pada pengampunan pidana pajak dan tidak diperluas dengan penghapusan pidana lainnya seperti pidana korupsi, pencucian uang dan kejahatan lainnya di sektor industri.
Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso mengatakan, jika kebijakan tax amnesty diberlakukan, maka akan kontraproduktif bagi Indonesia di mata dunia. Hal ini sama saja terkesan pemerintah hanya akan berusaha melegalkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Padahal Indonesia sudah dikeluarkan dari daftar hitam dunia pencucian uang oleh FATF (Financial Action Task Force)
Jika tax amnesty diberlakukan, juga akan merusak upaya pengejaran aset penjahat keuangan yang telah dibangun PPATK. Karena tidak sedikit terpidana korupsi kelas kakap yang menaruh dana korupsinya di negara lain seperti Singapura.