Teka-teki, Nama Tersangka Panggar DPRD NTB[09/08/04]
Hingga Sabtu (7/8) pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB belum bersedia menyebutkan nama ke-15 orang anggota Panitia Anggaran (Panggar) DPRD NTB yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi keuangan negara melalui pos belanja DPRD NTB pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2001 dan 2002. Nama tersangka masih teka-teki, karena dari 18 anggota Panggar, yang dijerat hanya 15 orang.
Wakajati NTB Soekarno P, S.H. yang didampingi Asisten Intelijen Djuwito Pangasih, S.H. dan Asisten Tindak Pidana Khusus I Ketut Parwata Kusuma, S.H. belum bersedia menyebutkan para tersangka. ''Sekarang belum bisa saya sebutkan, nanti ada saatnya,'' kelitnya saat ditanya di Mataram, Sabtu (7/8).
Sementara berdasarkan informasi yang diperoleh Suara NTB di Humas DPRD NTB, di antara 18 anggota Panggar tahun 2001, tercatat nama-nama tokoh penting seperti Drs. H. L. Serinata (Gubernur NTB), Rachmat Hidayat (Wakil Ketua DPRD NTB). Kemudian H. Abdurrahim, H. Mahdar (terpidana kasus korupsi yang baru divonis lima bulan penjara).
Selanjutnya H. Sunardi Ayub, S.H. (Ketua DPRD NTB), Taqiuddin Mansyur, Kushardi Anggrat, I Gusti Komang Padang, K.H. Anwar MZ dan beberapa nama lainnya. Dari 18 anggota Panggar, ada tiga orang yang tidak masuk jeratan Kejati NTB. Siapa-siapa yang lolos dari tuduhan korupsi berjamaah itu, pihak Kejaksaan belum bersedia mengungkapkannya.
Sementara itu rencana pemeriksaan saksi terkait dugaan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 24,2 milyar direncanakan akan berlangsung Senin (9/8) hari ini dan Selasa (10/8) esok. Penyidik, katanya, merencanakan akan memeriksa enam orang saksi.
Selain enam saksi yang akan diperiksa, Kejaksaan menurut Wakajati juga telah menyiapkan surat permohonan izin untuk memeriksa puluhan anggota DPRD NTB. ''Selain izin untuk memeriksa 15 tersangka anggota Panggar, kita juga harus menyiapkan sedikitnya 40 permohonan serupa untuk memeriksa anggota Dewan sebagai saksi,'' jelasnya, seraya menambahkan surat permohonan itu akan secepatnya dikirim ke Presiden melalui Mendagri.
Menanggapi adanya kekhawatiran Kejaksaan mengalami gangguan dan intervensi politis dalam menyidik kasus ini, Wakajati menegaskan bahwa kasus yang ditangani Kejaksaan ini murni tindak pidananya (pelanggaran hukum). ''Kita berjalan di atas koridor hukum dan lepas dari unsur politis. Yang jelas kita tidak akan tergeret ke persoalan politis, tegasnya.
Seperti diketahui, 15 anggota Panggar resmi ditetapkan sebagai tersangka, setelah melalui proses penyelidikan tim jaksa yang dikoordinir Wakajati. Dijelaskan pula dari hasil penyelidikan, jaksa menemukan modus operandi penyimpangan keuangan negara tersebut.
''Modus operandinya ada beberapa aturan penggunaan keuangan yang ternyata tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 110,'' jelasnya. Di antara aturan yang disimpangkan misalnya untuk dana tunjangan kesehatan dan dana purnabakti. Untuk pos tunjangan kesehatan misalnya, tim penyelidik kasus ini menemukan adanya double acounting. (049)
Nama Anggota Panggar DPRD NTB 2001
1. Drs. H.L.Serinata 10. Abdul Hafid
2. H.Rachmat Hidayat 11. KH.Anwar MZ
3. Abdul Kappi 12. Drs.Ali Ahmad
4. H.Abdurrahim 13. L.Mustakim
5. H.Mahdar 14. Taqiuddin Masyur
6. I Gusti Komang Padang 15. Ir.Haryawan Sriono
7. Kushardi Anggrat 16. Sunardi Ayub
8. Abubakar Muchdi 17. L.Artawa
9. H.Mahdan 18. L.Kumala
Sumber: Suara NTB, 9 Agustus 2004