Telusuri Mafia Peradilan dengan Eksaminasi Putusan peradilan!

MENGAPA PERADILAN PERLU DIAWASI?
Korupsi di lembaga peradilan (kepolisian, kejaksaan, pengadilan) adalah realitas sosial yang sangat sulit dibuktikan melalui prosedur hukum pidana. Bukan saja karena praktik korupsi itu dilakukan oleh orang-orang yang menguasai seluk beluk peradilan, tetapi juga karena praktik korupsi tersebut terjadi di lembaga peradilan itu sendiri.

Praktik korupsi ini menjadi semakin tak terkontrol ketika pengawasan yang ada di setiap lembaga (internal control ) tidak berfungsi dengan baik. Sedangkan external control yang dilakukan oleh masyarakat selama ini belum berjalan secara maksimal. Hal ini disebabkan karena bagi masyarakat awam, menjalankan fungsi control terhadap lembaga peradilan bukanlah hal mudah, terutama dalam melakukan penilaian atas putusan yang dikeluarkan oleh lembaga peradilan.

Dari sudut pandang inilah usaha-usaha untuk mengembangkan kegiatan pengujian terhadap putusan peradilan (eksaminasi) menjadi sangat strategis. Letak strategisnya adalah karena melibatkan partisipasi masyarakat secara aktif dalam rangka mengawasi jalannya proses peradilan.

APA ITU EKSAMINASI?
Istilah eksaminasi berasal dari bahasa Inggris examination yang berarti ujian atau pemeriksaan. Dalam konteks produk peradilan [dakwaan, putusan pengadilan, dll] maka eksaminasi berarti melakukan pengujian atau pemeriksaan terhadap produk-produk tersebut. Eksaminasi sering dilakukan terhadap produk peradilan yang menyimpang.

APA TUJUAN EKSAMINASI
Tujuan eksaminasi publik secara umum adalah melakukan pengawasan terhadap produk-produk peradilan yang dikeluarkan oleh aparat peradilan. Pengawasan ini dilakukan dengan asumsi bahwa banyak produk peradilan yang menyimpang baik secara materiil maupun formil. Oleh karena itulah Eksaminasi atau pengujian oleh masyarakat (eksaminasi publik) perlu dilakukan.

PERKARA APA YANG DAPAT DIEKSAMINASI?
eksaminasi dapat dilakukan terhadap perkara pidana, perdata atau niaga. Diluar bidang tersebut tetap dimungkinkan untuk dieksaminasi. Suatu perkara untuk dapat dieksaminasi minimal harus memenuhi 3 (tiga) kriteria : Pertama, Dinilai sangat kontroversial, baik dari segi penerapan hukum acara dan atau hukum materiilnya serta dianggap bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat. Kedua, Memiliki dampak sosial yang tinggi (social impact). Perkara tersebut mendapat perhatian yang luas dari masyarakat, memiliki dampak langsung ataupun tidak langsung merugikan masyarakat, misalnya Perkara korupsi dan HAM. Ketiga, Ada indikasi korupsi (judicial corruption) atau mafia peradilan sehingga hukum tidak dijalankan sebagaimana mestinya

SIAPA YANG MELAKUKAN KEGIATAN EKSAMINASI?
Sebagai suatu pengawasan publik, majelis eksaminasi dapat dibentuk oleh masyarakat. Selama ini, kegiatan eksaminasi publik biasanya dilakukan oleh kelompok masyarakat yang telah terorganisir dan memfokuskan kegiatannya pada pengawasan peradilan. Namun tidak menutup kemungkinan, masyarakat umum membentuk majelis eksaminasi terhadap perkara tertentu.

Sebenarnya ada kelompok strategis yang dapat secara intens membentuk dan melakukan eksaminasi yaitu perguruan tinggi terutama Fakultas Hukum. Mengapa? Karena kelompok inilah yang sehari-harinya bergelut dengan analisa perkara dan secara intens mempelajari masalah hukum. Sayangnya, saat ini masih sedikit kampus-kampus yang intens melakukannya.

APA ITU MAJELIS EKSAMINASI
Majelis eksaminasi atau Majelis Eksaminasi Publik adalah majelis yang terdiri dari pihak-pihak yang dianggap kredibel dan kompeten untuk melakukan pengujian terhadap suatu produk hukum [dalam hal ini dakwaan jaksa dan atau putusan hakim]. Oleh karena itu diperlukan orang-orang yang memiliki kemampuan terutama di bidang hukum. Sumber daya tersebut dapat kita dapatkan dari akademisi, para pensiunan hakim atau jaksa yang dianggap kredibel dan punya komitmen, praktisi [pengacara, advokat, konsultan hukum, dll] yang tidak terkait atau tidak menangani perkara yang bersangkutan, serta LSM yang bergerak dalam bidang pengawasan atau pemantauan terhadap peradilan. Karena majelis ini nantinya akan berhadapan dengan aparat hukum maka ada baiknya majelis ini memiliki bargaining position yang kuat dikalangan aparat hukum.

SYARAT UNTUK MENJADI ANGGOTA MAJELIS EKSAMINASI
Tidak ada persyaratan yang sangat ketat untuk dapat menjadi anggota majelis eksaminasi, seperti syarat batasan umur, pengalaman, bukan anggota partai politik, tidak sedang menjadi tersangka/terdakwa dan sebagainya. Intinya anggota eksaminasi harus memiliki keahlian hukum atau keahlian lainnya yang terkait dengan perkara yang akan dieksaminasi. Namun ada beberapa prasyarat yang perlu diperhatikan untuk menjadi anggota majelis eksaminasi antara lain : tidak ada conflict of interest terhadap perkara yang di eksaminasi, dipilih karena keahliannya, tidak sedang aktif di lembaga peradilan [bagi hakim, jaksa atau polisi], dan memiliki integritas dan komitmen terhadap pembaruan serta penegakan hukum.

CARA MELAKUKAN PENGUJIAN (EKSAMINASI) PUTUSAN PERADILAN
1. MEMBENTUK TIM PANEL DAN MENGINVENTARISIR PERKARA-PERKARA YANG AKAN DI EKSAMINASI
Lembaga Pengambil Inisiatif/Pihak pelaksana (LSM/Kelompok Masyarakat/Perguruan Tinggi) membentuk suatu tim panel yang anggotanya dapat terdiri dari akademisi, praktisi hukum, mantan hakim/jaksa, dan LSM. Tim panel bertugas untuk memilih perkara yang akan di eksaminasi dan siapa yang akan duduk sebagai anggota majelis eksaminasi. Pemilihan anggota tim panel didasarkan pada prinsip-prinsip integritas, keahlian, dan tidak ada conflict of intereset. Selain itu pelaksana kegiatan juga harus menginventarisir perkara-perkara yang akan di eksaminasi dan telah memenuhi beberapa kriteria seperti dinilai kontroversial, memiliki dampak sosial yang tinggi (social impact), dan ada indikasi korupsi, kolusi (mafia peradilan). Pihak Pelaksana kemudian membuat resume dari perkara yang diinventarisir dan dikirimkan kepada angota tim panel untuk dipelajari. Sebaiknya dalam resume juga diperkuat dengan alasan mengapa perkara-perkara tersebut layak di eksaminasi dan keterangan kelengkapan bahan-bahan (apakah lengkap,masih kurang, ataukah tidak ada).

2. MELAKUKAN DISKUSI TIM PANEL SEKALIGUS MENENTUKAN PERKARA YANG AKAN DI EKSAMINASI DAN MENGINVENTARISIR ANGGOTA MAJELIS EKSAMINASI
Tim panel yang telah ditunjuk berdiskusi untuk menentukan 1 (satu) perkara yang akan di eksaminasi. Pemilihan perkara tersebut harus memenuhi kriteria yang ditentukan dan harus diperhatikan juga kesedian bahan/berkasnya. Setelah perkara terpilih, tim panel kemudian menginventarisir siapa saja yang akan menjadi anggota majelis. Pemilihan anggota majelis eksaminasi didasarkan kriteria seperti tidak ada conflict of interest dengan perkara yang akan di eksaminasi, dipilih berdasarkan keahliannya, sedang tidak aktif dalam lembaga peradilan (bukan jaksa atau hakim aktif), dan memiliki komitmen dalam pembaharuan hukum.

Sesuai dengan prinsip bahwa hakim haruslah ganjil, karena dimungkinkan adanya dua jenis pertimbangan yang berlawanan sehingga menimbulkan kesulitan apabila diputus dengan hakim genap, terutama apabila setelah diambil secara voting ternyata mempunyai jumlah suara sama, maka, untuk mengantisipasi hal tersebut, majelis eksaminasi yang terbentuk idealnya ganjil dengan jumlah antara 7 sampai 11 orang.

Dalam diskusi tim panel, nama-nama yang diajukan hanyalah bersifat rekomendasi sesuai dengan keahlian yang dimiliki berdasarkan kualifikasi kasusnya. Setelah itu lembaga pelaksana menghubungi nama-nama yang telah direkomendasikan oleh tim panel dan melengkapi bahan-bahan yang terkait dengan perkara yang akan dieksaminasi. Lembaga pelaksana juga harus mampu mencarikan anggota eksaminasi alternatif seandainya nama-nama hasil rekomendasi tersebut tidak dapat dihubungi.

3. PEMBENTUKAN MAJELIS EKSAMINASI
Berdasarkan nama-nama yang menyatakan bersedia menjadi anggota eksaminasi, pihak pelaksana mempertemukan para anggota dalam rangka membentuk majelis eksaminasi. Dalam pertemuan itu juga dibahas mengenai jadwal sidang eksaminasi kepada para anggota majelis dan hal-hal/bahan-bahan apa yang harus dilengkapi oleh pihak pelaksana. Selanjutnya pihak pelaksana harus mengirimkan bahan tersebut kepada anggota majelis eksaminasi untuk di pelajari dan dibuat catatan hukum (legal annotation).

Catatan : Pembentukan majelis eksaminasi selain dapat dilakukan oleh tim panel dapat juga dipilih secara langsung oleh lembaga yang bersangkutan dengan mendasarkan pada kemampuan pakar yang akan menjadi anggota eksaminasi.

4. MELAKUKAN SIDANG EKSAMINASI
Sidang eksaminasi dilakukan oleh seluruh anggota majelis eksaminasi. Pihak pelaksana kegiatan hanya membantu dalam kelancaran dan kelengkapan selama sidang eksaminasi. Pada bagian awal sidang biasanya adalah perkenalan dari masing-masing anggota majelis eksaminasi. Untuk kelancaran selama proses sidang eksaminasi maka perlu ditunjuk koordinator/ketua sidang. Seperti halnya majelis hakim di pengadilan maka ketua akan memimpin jalannya dan mengatur semua proses persidangan eksaminasi.

Masing-masing anggota memaparkan secara singkat legal annotation yang telah dibuat terhadap perkara yang akan di eksaminasi dan hasil kajian/legal annotation masing-masing anggota. Untuk memperkuat wacana atau argumen dalam melakukan eksaminasi, majelis eksaminasi dapat dibantu oleh expert yang sesuai dengan perkara yang akan di eksaminasi. Untuk memudahkan dalam melakukan pengkajian , sidang sebaiknya dibuat dalam beberapa sessi sesuai dengan tingkatan peradilan dalam perkara tersebut. Masing-masing anggota kemudian akan memberikan tanggapan atau kajian atas berdasarkan hasil kajian/legal annotation yang dibuat.

Diakhir sidang sebaiknya dievaluasi tahapan persidangan untuk melakukan koreksi atau penambahan terhadap hal-hal yang terlewat. Sebaiknya dalam sidang ini juga ditentukan susunan dari anggota majelis eksaminasi, seperti ketua, wakil ketua, anggota dan sekretaris.

5. MELAKUKAN DISKUSI PUBLIK HASIL EKSAMINASI
Hasil eksaminasi kemudian dipaparkan kepada masyarakat dalam bentuk diskusi publik. Pembicara dari diskusi ini selain dari anggota majelis eksaminasi juga adalah pihak lain yang akan menilai hasil eksaminasi. Kegiatan ini sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat dan untuk mendapatkan masukan atau tanggapan dari masyarakat terhadap hasil eksaminasi yang telah dilakukan oleh majelis eksaminasi.

6. MERUMUSKAN HASIL EKSAMINASI PUBLIK
Berdasarkan hasil eksaminasi publik sementara yang telah disusun oleh anggota majelis eksaminasi dan berdasarkan masukan masyarakat dari diskusi publik, pihak pelaksana bersama anggota majelis eksaminasi merumuskan hasil eksaminasi sebelum diserahkan kepada pimpinan lembaga peradilan (Mahkamah Agung atau Kejaksaan Agung).

7. MENGADAKAN PERTEMUAN DENGAN PIMPINAN LEMBAGA PERADILAN (KEJAKSAAN AGUNG ATAU MAKAMAH AGUNG)
Pihak pelaksana, majelis eksaminasi maupun LSM mengadakan pertemuan dengan pimpinan lembaga peradilan. Pertemuan dapat dilakukan dengan melakukan kajian bersama atau dengan melakukan dengar pendapat (hearing) dan menyerahkan hasil eksaminasi yang telah dilakukan. Pimpinan dari lembaga peradilan yang ditemui sangat tergantung dari produk peradilan yang di eksaminasi dan kepentingan yang hendak dicapai, akan tetapi tidak menutup kemungkinan dilakukan pertemuan dengan semua pimpinan lembaga tersebut. Namun apabila tidak memungkinkan untuk bertemu dengan pimpinan tertinggi dari lembaga peradilan tersebut, maka pertemuan dapat dilakukan dengan pimpinan lembaga peradilan yang ada di daerah tempat eksaminasi di adakan (Kepala Kejaksaan Tinggi atau Ketua Pengadilan Tinggi).

Hasil eksaminasi diharapkan dapat ditidaklanjuti dan digunakan sebagai pertimbangan atau masukan bagi pimpinan lembaga untuk memberikan tindakan hukum atau hukuman atau untuk promosi atau mutasi kepada aparat penegak hukum yang bersangkutan. Selain itu hasil eksaminasi diharapkan dapat mendorong pembaharuan dan penegakan hukum dimasa datang.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan