Tender Dominasi Laporan ke KPPU
Selama 2005, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat tiga keputusan yang dikeluarkan dikuatkan dan dimenangkan pengadilan. Sementara itu, dari laporan yang masuk, kasus tender mendominasi laporan ke lembaga independen ini.
Putusan yang dimenangkan tersebut adalah tender sekuriti di TPJ dan putusan tentang Carrefour di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya, putusan tentang Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) yang dikuatkan Mahkamah Agung, ungkap Ketua KPPU Syamsul Ma’arif saat catatan akhir tahun 2005 kemarin.
Karena itu, kata Syamsul, untuk kasus JICT, pemerintah atau segala pihak harus membatalkan pasal KPPU yang melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Kita masih menunggu pelaksanaan putusan itu. Kalau nanti belum dilaksanakan sampai dengan hari tertentu, kita akan koordinasi dengan Mahkamah Agung, ucapnya.
Kasus lain, ungkap Syamsul, adalah penjualan tanker oleh Pertamina yang sudah dikuatkan Mahkamah Agung dan pelaksanaan keputusannya masih ditunggu. Semakin tahun kami merasakan berbagai pihak mendukung implementasi UU Nomor 5 tersebut, urainya.
Dari segi perkara sampai tahun kelima, beber Syamsul, masih didominasi persekongkolan tender, meski ada isu-isu penyalahgunaan posisi dominan, diskriminasi, dan kartel harga. Ini juga akan dikaji lebih lanjut, mungkin ada upaya lain untuk mengurangi kasus persekongkolan tender karena yang kita lakukan penegakan hukumnya, ucapnya.
Dari data KPPU sejak Juni 2000 sampai akhir November 2005, KPPU telah menerima 376 laporan. Sekitar 2/3-nya mengenai tender. KPPU sendiri sudah menangani 54 perkara baik berdasar laporan maupun atas inisiatif lembaga tersebut, 25 perkara mengenai tender, dan 13 perkara sudah diputuskan. Sementara itu, 5 perkara tidak dilanjutkan dan 7 perkara masih berjalan. Di antara 25 perkara tender yang ditangani, 16 perkara berada di luar Jakarta.
Kasus persekongkolan tender yang sedang ditangani, antara lain, pengadaan jasa kesehatan medis di Cibinong, pengendalian banjir di NTT, pengadaan gamma ray container scanner, pengadaan barang/jasa di DKI Jakarta, serta pengadaan pipanisasi gas.
Menurut Syamsul, kekuatan hukum tetap memegang peranan penting dalam pelaksanaan putusan suatu perkara. Selain berfungsi sebagai landasan eksekusi perkara, berlakunya kekuatan hukum tetap dengan kemenangan KPPU di Mahkamah Agung dapat mengangkat kredibilitas KPPU sebagai lembaga pengawas hukum persaingan di Indonesia, jelasnya.
Sementara itu, anggota KPPU Tadjuddin Noer Said menegaskan bahwa kasus tender sangat luar biasa. Sejak dahulu, beberapa ekonom kita menemukan 30 persen dari APBN terindikasi disalahgunakan. Ini menunjukkan bahwa tender mana saja, kalau bisa kita periksa, pasti di dalamnya ada persekongkolan. Terbukti kasus pertama yang ditangani KPPU adalah kasus tender di PT Caltex, ucapnya.
Seriusnya masalah tender itu, kata Tadjuddin, menimbulkan pemikiran di kalangan KPPU bahwa perlu adanya mekanisme sehingga tidak perlu ditangani kasus per kasus. Setiap kasus tender yang kita temukan menjadi fenomena-fenomena yang menarik dan umum. Ada persekongkolan yang dimulai dari perencanaan dan sejak awal sudah ditentukan jenis barang apa yang akan ditenderkan. Dalam konteks seperti itu, ada persekongkolan di panitia tender dan pengambil keputusan birokrasi lebih tinggi yang ikut bermain melalui syarat-syarat tertentu, urainya. (dek)
Sumber: Jawa Pos, 2 Januari 2006