Tender E-KTP Dipersoalkan
Konsorsium Lintas Peruri Solusi mempersoalkan pengadaan tender kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Salah satu peserta tender itu melaporkan panitia dan pemenang tender, konsorsium Percetakan Negara RI, ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Handika Honggowongso, pengacara konsorsium Lintas Peruri, menyatakan menemukan bukti terjadi persekongkolan untuk mengatur agar tender dimenangi peserta tertentu. Karena dugaan itu, mereka meminta Kementerian Dalam Negeri menunda penandatanganan kontrak kerja dengan pemenang tender sampai ada keputusan dari KPPU. "Sesuai dengan Keputusan Presiden 54 Tahun 2010, pemegang anggaran harus membatalkan lelang jika ada dugaan KKN dan penyimpangan yang menyebabkan persaingan tidak sehat," katanya kemarin.
Jika Kementerian nekat meneruskan proyek senilai Rp 5,9 triliun itu, menurut Handika, akan terjadi masalah hukum yang kompleks. "Tender itu akan dianggap ilegal dan keuangan pemerintah yang dikucurkan pun dianggap ilegal," ujarnya.
Handika menjelaskan, dugaan persekongkolan itu dilakukan oleh panitia dengan mengubah aturan. Ironisnya, perubahan tersebut terjadi saat peserta tender sudah dievaluasi terkait dengan perangkat yang diminta panitia. "Lintas Peruri gugur karena dianggap perangkatnya tidak sesuai dengan yang ditetapkan panitia. Padahal, pada aturan awal tidak ada seperti itu," ujarnya. "Jadi, bukan karena tidak ada perangkatnya." Hal yang sama, menurut dia, juga dialami konsorsium lain, seperti konsorsium Telkom dan Global.
Adapun Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Raydonnyzar Moenek mengatakan laporan konsorsium Peruri tidak lagi relevan dan kontekstual. Sebab, masa sanggah mereka sudah berlalu. Apalagi, dia melanjutkan, sebelum proses tender dilakukan, panitia sudah berkonsultasi dengan KPPU.
Panitia, menurut dia, juga menyampaikan hasil dan proses tender untuk diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Hasilnya, yang diterima pada 17 Juni lalu, menunjukkan bahwa seluruh tahapan panitia tender telah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010. "Baik dari sisi substansi maupun teknis," ujarnya.
Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Elfius Dailami mengatakan konsorsium Percetakan Negara RI selaku pemenang tender KTP elektronik segera memulai pekerjaan pengadaan e-KTP pada bulan ini. KARTIKA CANDRA
Sumber: Koran Tempo, 20 Juli 2011