Tender Mangkus Bisa Selamatkan Uang Negara Triliunan Rupiah

SEKITAR Rp70-Rp140 triliun uang negara dapat diselamatkan, kalau UU No 5 Pasal 22 mengenai persekongkolan tender diefektifkan. Pasalnya setiap harga tender biasanya lebih mahal 30-40 persen dari harga pasar. Demikian dikatakan anggota Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Nawir Messi, Minggu (13/9) di Padang.

"Hitungannya begini, APBN nasional 2008 lalu sekitar Rp700-Rp1.000 triliun. Dalam pengalaman kita, perbedaan harga pasar dengan harga ditingkat tender mencapai 30 bahkan sampai 300 persen. Secara kasar kita bisa katakan paling tidak 30-40 persen dari harga tender lebih mahal dari harga pasar," ujarnya.

Tapi kata Nawir, itu tidak mark up, namun karena tidak terjadi persaingan dalam proses biding, maka harga tidak bisa bergerak turun.  "Kalau terjadi persaingan secara ketat, harga pasti bergerak turun. Kalau saja UU No 5 Pasal 22 diefektifkan untuk mengawasi persekongkolan tender maka tidak usah 30-40 persen, 20 persen saja dari tender itu bisa diselamatkan," ujarnya.

Angka secara nasionalnya yang diselamatakan kata Nawir sangat fantastis, yakni antara Rp70-Rp140 Triliun setiap tahun. Artinya, kalau negara ini punya duit Rp70 -Rp140 Triliun ditambahkan sebagai anggaran tiap tahun maka negara ini sangat kaya, bisa melakukan pembangunan macam-macam.

"Kita tidak perlu menjadi negara pengemis ke negara donor di luar negeri," ujar Nawir yang pandangannya ini juga disampaikan pada seminar Perspektif Persaingan Usaha yang Sehat dalam Pengadaan Barang dan Jasa, Sabtu kemarin.

Kehadiran KPPU sejak sembilan tahun lalu memang harus diakui budaya tender yang menaikan harga 30-40 persen tersebut kata Nawir sangat sulit mengatasinya.

"Bahkan tidak di pusat saja, namun hampir di setiap daerah budaya tender seperti itu sudah membudaya dan sampai saat ini masih belum teratasi. Bahkan Jakarta yang dekat dengan lembaga pengawasan pun kondisinya makin hari makin parah," ujarnya.

Menurut Nawir tender elektronik melalui internet, dinilai anggota KPPU ini efektif, kalau dilakukan dengan benar, sebab yang menjadi sumber masalah ketika para peserta tender bertemu dan para peserta lain bertemu dengan panitia.

"Tender elektronik menghilangkan kemungkinan perusahaan ABCD yang biasanya mengatur arisan ketemuan satu sama lain. Kalau kemudian ada modifikasi pelaksanaan di tingkat daerah yang menimbulkan masalah baru seharusya direspons oleh pemerintah dan Bappenas. Diperlukan pedoman pelaksanaan tender beserta penyesuaiannya di daerah," ungkapnya. [by : Adrian Tuswandi]

Sumber: Jurnal nasional, 14 September 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan