Tentang Penyidik KPK; Penyidik dari Luar, Pengingkaran Sejarah
Komisi Pemberantasan Korupsi harus berani membentuk penyidik sendiri. Jika mereka bergantung pada penyidik dari luar, hal itu berarti mengingkari sejarah awal pembentukan lembaga itu.
Hal ini dikatakan guru besar hukum Universitas Krisnadwipayana, Jakarta, Indriyanto Seno Adji, di Jakarta, Senin (12/10). ”KPK dibentuk karena ada asumsi lembaga penegak hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan, tidak bersih,” katanya. Indriyanto ikut membidani pembentukan KPK.
Oleh karena itu, kata Indriyanto, sejak awal KPK didorong memiliki tim penyidik mandiri yang profesional, yang tidak berasal dari dua lembaga itu. ”Tak ada hambatan hukum untuk membentuk penyidik mandiri. Justru seharusnya seperti itu jika melihat kembali sejarahnya,” kata dia lagi.
Namun, kata Indriyanto, menyiapkan penyidik yang berkualitas tentu tidak mudah. Karena itu, selama ini KPK meminjam penyidik dari luar, terutama dari kepolisian. ”Namun, itu seharusnya bersifat sementara saja,” kata dia. Jika mampu, seharusnya KPK mulai membentuk penyidik sendiri yang berkualitas.
Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia Teten Masduki mengatakan, selama ini harus diakui ada dualisme kepemimpinan dan masalah loyalitas penyidik KPK yang dipinjam dari luar. Hal itu terjadi karena keberadaan mereka di KPK hanya bersifat sementara.
”Sewaktu-waktu mereka bisa ditarik instansi asalnya. Apalagi jika mereka berani mengganggu instansi asal,” kata dia. Terkait kasus Bank Century, bukan tidak mungkin penyidik di KPK bersifat mendua. (aik)
Sumber: Kompas, 13 Oktober 2009