Terbukti Politik Uang, Caleg PDIP Denda Rp.1 Juta [08/06/04]
Membagi-bagikan uang saat kampanye legislatif, empat anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Demak, Jawa Tengah, dihukum denda masing- masing Rp 1 juta. Mereka adalah Nurhasim (48) warga Rejosari, Kecamatan Mijen.
Basri (40), Basirun (32) dan Kamsir (55) ketiganya warga Desa Tlogodowo, Kecamatan Wonosalam, oleh Hakim Pengadilan Negeri Demak, Zaenal Abidin SH, dinyatakan bersalah melanggar pasal 139 ayat 2 UU No. 12 tahun 2003 tentang pemilu, Senin (7/6). Sebelumnya tim Jaksa Sukamto dan Anshor SH, mengajukan tuntutan hukuman dua bulan penjara ditambah denda Rp 1 juta.
Kejadiannya, 3 April lalu, Hasyim yang menjadi calon legislatif (caleg) PDIP, Purnomo, mendatangi rumah Kasri di Desa Rejosari, Kecamatan Mijen, meminta Kasri dan keluarganya pada Pemilu 5 April mencoblos caleg Purnomo. Untuk itu, Hasyim memberikan uang Rp 30 ribu dan gambar caleg PDIP, Purnomo.
Tindakan Hasyim ini, ternyata diketahui Marsono, sebagai saksi pelapor. Hal serupa juga dilakukan Basri, Basirun dan Kamsir, yang membagikan uang dan stiker kepada sejumlah warga masing- masing Rp 5 ribu, yang totalnya berkisar Rp 200 ribu. Atas hukuman denda itu, mereka menerimanya. “Saya menerima putusan itu,” ucap Basri.(Bandelan Amarudin – Tempo News Room)
Sumber: Tempo Interaktif, Selasa, 08 Juni 2004 | 11:20 WIB