Terdakwa Blok Cepu Bebas

Pengadilan Negeri Bojonegoro memutus bebas Kamsoeni, 57 tahun, terdakwa kasus korupsi dana sosialisasi pembebasan tanah di Blok Cepu senilai Rp 3,8 miliar, kemarin. Putusan bebas ini berbanding terbalik dengan tuntutan jaksa, yaitu hukuman 5,5 tahun atas mantan Asisten I Pemerintah Bojonegoro itu.

Putusan bebas ini juga diwarnai dissenting opinion (perbedaan pendapat hakim). Ketua majelis hakim Rini Sesulih Bastam mengatakan Kamsoeni terbukti melakukan korupsi, sedangkan dua anggotanya, Setyo Yoga dan Ahmad Yani, mengatakan terdakwa tidak terbukti melakukan korupsi.

Karena kalah suara, yaitu 2 berbanding 1, putusan hakim pun diambil jalan terbanyak, yaitu terdakwa divonis bebas. "Terdakwa divonis bebas," kata ketua majelis hakim Rini Sesulih Bastam. Seusai sidang, jaksa penuntut umum Sateno langsung menyatakan kasasi. Sujatmiko
Sumber: Koran Tempo, 19 November 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan